Bogor, KPonline – Kahar S Cahyono selaku Vice Presiden FSPMI hadir dalam Konsolidasi Nasional FSPMI yang berlangsung di Pusdiklat FSPMI Cisarua, Bogor.
Kahar menyampaikan dan menjelaskan Pembahasan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi FSPMI yang nantinya akan ditambahkan dari hasil diskusi dan keputusan bersama oleh para pimpinan FSPMI yang bagi 4 kelompok. Kemudian draft tersebut akan di bawa ke KSPI dan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB),
Satu persatu dibedah bersama prinsip-prinsip materiil dan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan pasal-pasal dalam draf RUU yang akan menjadi versi FSPMI nantinya.
Prinsip-prinsip materiil yang menjadi bahasan utama tersebut diantara nya :
1. Perlindungan kerja yang adil dan setara
2. Kepastian hubungan kerja dan pengupahan
3. Jaminan sosial dan perlindungan terhadap PHK sepihak
4. Penguatan peran serikat pekerja
5. Penghapusan diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja
6. Serta kepatuhan pada standar ketenagakerjaan internasional (ILO)
dan nantinya akan ada tambahan lagi dari hasil musyawarah setiap group yang di diskusikan dan di sepakati.
Sementara itu, pokok-pokok pikiran yang dirumuskan diatas sebagian dari draft RUU Ketenagakerjaan versi FSPMI sebagai acuan ideologis dan politis dalam pembangunan draf RUU ini mengusung semangat keadilan sosial, kedaulatan pekerja atas hidupnya, serta negara yang berpihak pada tenaga kerja sebagai elemen utama pembangunan.
Konsolidasi Nasional ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Nasional Said Iqbal didampingi Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz bersama Sekjen FSPMI Sabilar Rosyad dan Kahar S Cahyono sebagai pembahasan awal dari Penyusunan Draft RUU Ketenagakerjaan Versi FSPMI, dengan berbagai catatan dan usulan kritis dari para peserta Konsolidasi Nasional FSPMI dari seluruh Indonesia.
Beberapa hal penting yang mencuat dalam diskusi antara lain penolakan sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, revisi terhadap pasal outsourcing, serta penghapusan pasal-pasal yang mengaburkan status kerja tetap.
Konsolidasi Nasional FSPMI ini akan berlanjut sampai hari rabu (16/7) dengan pembahasan lebih lanjut dengan hasil dari kesepakatan bersama sebagai tambahan dari para pimpinan di daerah dan wilayah di Indinesia secara objektif yang dimasukan ke dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru hingga diplenokan oleh Pimpinan FSPMI.



