Jutaan Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan Paca Penonaktifan PBI Oleh Kementerian Sosial

Jutaan Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan Paca Penonaktifan PBI Oleh Kementerian Sosial

Jakarta, KPonline – Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak warga negara atas jaminan dan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

Jaminan ini tertuang secara eksplisit dalam beberapa pasal diantaranya:
Pasal 28 H Pasal ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Berikut dengan bunyi Pasal 28H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Menyoroti akan hal itu Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI Daryus menilai pelaksanaan aturan serta kebijakan melalui Keputusan Sosial No 3/HUK/2026 Sangat memicu gelombang keresahan dimasyarakat.

“Kisaran 7,3 juta jiwa peserta yang kami (Jamkeswatch) temukan sudah diNon Aktifkan, kebijakan ini tidak berjalan efektif terkait perlindungan jaminan kesehatan, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat ibarat api jauh dari panggangnya,” ujar Daryus kepada Media Perdjoeangan, Minggu (08/02/2026).

Menurutnya, Intruksi Presiden(Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022 belum seluruhnya dilaksanakan.

“Langkah yang didasarkan pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini terlalu tergesa-gesa, dan serampangan karena sangat beresiko untuk perlindungan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat dibawah garis kemiskinan. Aduan masyarakat dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat,dan Jawa Tengah itu dengan motif yang sama yaitu Non aktifnya peserta PBI APBD/PBI APBN,” kata Daryus saat mendampingi pasien di Rumah Sakit yang berada di DKI Jakarta.

Lebah lanjut, Daryus membeberkan adanya peserta PBI Pemda DKI yang bertempat dikelurahan Cakung Timur, dimana peserta tersebut BPJSnya Non Aktif di saat harus melakukan Cuci Darah.

“Peserta tersebut terpaksa pulang, dan batal untuk lakukan tindakan cuci darahnya, masih beruntung peserta ada di DKI Jakarta yang sudah mempunyai program Universal Healt Coverage(UHC), hingga kepsertaan BPJSnya bisa dilakukan reaktivasi. Namun bagaimana jika dikabupaten/kota selain DKI Jakarta yang tidak punya program UHC,” tambah Daryus penuh tanya.

Senada disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch KSPI Abdul Gofur S.H. dimana maraknya penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI APBD/PBI APBN berdampak terhadap peserta yang sedang melakukan pengobatan rutin.

“Carut-marutnya penonaktifan peserta BPJS Kesehatan khususnya peserta PBI APBD/PBI APBN memicu pertanyaan dikalangan masyarakat. Ada beberapa poin untuk jadi evaluasi dalam melakukan penon Aktifan peserta. Perlu adanya masa transisi, dan penanangguhan atau masa tenggang (Grace Period), pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial diharapkan tidak langsung Menonaktifkan peserta PBI JK begitu saja. Hingga peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, dijamin satu kali terakhir sembari diarahkan untuk melakukan verifikasi untuk pemadanan data kelayakan,” ujar Abdul Gofur S.H di gedung Antara Jakarta.

Masih kata Gofur, seharusnya reaktivasi instan bisa dilakukan di Rumah Sakit, dalam hal ini pemerintah pusat perlu memberikan Diskresi kepada Dinas Sosial, BPJS Kesehatan di setiap wilayah untuk melakukan reaktivasi di tempat Bagi pasien dalam kondisi darurat (Emergency) yang datanya terbukti masih Layak sesuai DTSEN.

“Pendampingan “Door to Door” alih-alih menunggu warga untuk melapor ke desa/ke kelurahan, dan Pemerintah Daerah (Pemda) melaui Dinas Sosial harus aktif bisa jemput bola untuk memverfikasi warga yang terdampak terutama lansia, dan penyandang Disabilitas. Hal seperti ini setidaknya bisa dilakukan disetiap wilayah demi meratanya layanan Jaminan kesehatan tanpa ada tebang pilih,” pungkas Gofur tegas.

Sinkronisasi Data “Real Time” bisa memudahkan serta mempercepat integrasi data antara Kemensos, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan agar tidak ada lagi celah data yang tidak sesuai yang berpotensi menjadi data sampah akibat kesalahan input data Administrasi.

Kebijakan Penataan data memang sangat krusial dan penting demi keadilan anggaran agar tepat sasaran, namun jangan sampai perlindungan terhadap orang miskin, dan kurang mampu bisa diabaikan demi sebuah angka-angka Statistik. (Jhole)