Just Transition: Hak Pekerja yang Wajib Dijamin Negara

Just Transition: Hak Pekerja yang Wajib Dijamin Negara

Jakarta, KPonline – Just transition atau transisi yang adil bukanlah jargon lingkungan semata. Ia adalah hak fundamental pekerja, setara dengan hak atas upah layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat. Konsep ini menempatkan pekerja sebagai pusat dari transisi energi, khususnya di tengah transformasi besar menuju ekonomi rendah karbon, digitalisasi, dan pergeseran struktur industri.

Peta jalan ILO (Guidelines for a Just Transition towards Environmentally Sustainable Economies and Societies for All, 2015) menegaskan bahwa transisi yang adil harus dibangun di atas pilar-pilar pekerjaan layak (decent work), perlindungan sosial, hak-hak pekerja, dan dialog sosial. Artinya, setiap kebijakan perubahan industri wajib menjamin keberlanjutan penghidupan pekerja, menyediakan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling), memastikan perlindungan sosial yang memadai, dan melibatkan serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan.

Tanpa prinsip just transition, perubahan industri berisiko meminggirkan pekerja, memperbesar pengangguran, dan memperdalam ketimpangan. Bayangkan jika reformasi industri dilakukan tanpa perlindungan memadai. Ribuan pekerja akan kehilangan mata pencaharian, sementara program penyesuaian hanya menguntungkan pihak modal.

Itulah sebabnya, hak atas just transition harus diintegrasikan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah harus menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan kerja selama proses transisi, menyediakan kompensasi yang adil bagi pekerja yang terdampak, dan menjamin akses pelatihan bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi.

Dialog sosial yang memastikan adanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) menjadi kunci. Peta jalan ILO menekankan pentingnya keterlibatan tripartit—pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—untuk memastikan setiap langkah transisi adil bagi semua pihak. Tanpa keterlibatan buruh, kebijakan transisi akan bias pada kepentingan modal dan mengabaikan hak-hak pekerja.

Buruh tidak menolak perubahan. Yang ditolak adalah model perubahan yang memindahkan seluruh beban ke pundak pekerja, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak. Perjuangan untuk just transition adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan untuk upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.

Jika negara benar-benar berpihak pada rakyat pekerja, maka just transition harus dipandang bukan sebagai pilihan, tetapi sebagai kewajiban. Dengan demikian, transisi menuju masa depan kerja yang hijau, aman, dan inklusif bukan sekadar janji—melainkan kenyataan yang dirasakan setiap buruh Indonesia. (*)