Cirebon, KPonline – Ada fenomena menarik yang kerap saya temui dalam obrolan sehari-hari bersama buruh outsourcing (OS) di lingkungan PT PLN. Di satu sisi, kita melihat rekan-rekan pegawai organik (pegawai tetap) begitu solid berada di bawah naungan serikat pekerja. Namun di sisi lain, tidak sedikit buruh outsourcing justru memilih diam, pasrah, dan nrimo—seolah perlawanan bukan pilihan.
Narasi klasik pun terus direproduksi: “Syukuri saja, yang penting bisa bekerja di lingkungan BUMN.” Kalimat ini terdengar bijak, tetapi sesungguhnya menumpulkan kesadaran. Seakan-akan kita harus merasa berutang budi, padahal hubungan kerja adalah kontrak profesional, bukan pemberian amal. Kita bekerja, kita berkontribusi, dan kita berhak atas perlindungan serta kesejahteraan yang adil.
Logika Sederhana: Mengapa Mereka Punya Payung, Kita Tidak?
Mari bicara jujur tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pegawai organik PLN telah lama memiliki PKB sebagai benteng perlindungan hak. Perlu diingat, PKB itu bukan hadiah, dan jelas tidak jatuh dari langit. Ia lahir dari perjuangan panjang serikat pekerja—dari negosiasi keras, tekanan kolektif, hingga pengorbanan waktu dan tenaga.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah kepastian hukum hanya hak pegawai organik?
Apakah buruh outsourcing tidak berhak atas perlindungan yang sama?
Jika mereka yang sudah relatif mapan dan sejahtera saja masih membutuhkan PKB, maka kita yang setiap saat dihantui pergantian vendor dan ketidakpastian kerja justru jauh lebih membutuhkannya.
Apa Manfaat PKB bagi Buruh Outsourcing?
Sebagian rekan masih menganggap PKB hanyalah dokumen tebal penuh bahasa hukum yang rumit. Anggapan ini keliru. PKB sejatinya adalah peta jalan kesejahteraan yang disepakati bersama pekerja dan manajemen. Di dalamnya diatur hal-hal fundamental, seperti:
Upah dan Tunjangan
Upah tidak bisa dipangkas sepihak karena telah dikunci dalam kesepakatan.
Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (APD)
Standar K3 bukan sekadar formalitas administratif.
Kepastian Status Kerja
Mengatur nasib pekerja saat terjadi pergantian vendor agar tidak mudah di-PHK sepihak.
Jenjang Karier
Memberi kejelasan masa depan bagi pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Tanpa PKB, nasib buruh hanya diatur melalui Peraturan Perusahaan (PP) yang bisa diubah sepihak kapan saja, tanpa persetujuan pekerja.
Sikap “Tunggu Hasil Dulu” yang Justru Menghambat
Tidak sedikit buruh OS yang bersikap skeptis: “Kalau sudah ada hasilnya, baru saya gabung.” Sikap ini terdengar realistis, tetapi sesungguhnya adalah sesat pikir. Bagaimana mungkin perjuangan kolektif bisa berhasil jika barisannya sendiri tidak solid?
Semakin banyak yang memilih diam, semakin lemah posisi tawar kita. Ironisnya, ketika PKB atau kebijakan hasil perjuangan akhirnya terwujud, manfaatnya dinikmati oleh semua pekerja, termasuk mereka yang sejak awal memilih menjadi penonton. Pertanyaannya: pantaskah menikmati hasil tanpa ikut berkeringat saat menanam?
Bukti Nyata: Kasus Bonus 2024
Jika masih ada yang bertanya, “Mana buktinya?”, mari kita ingat kembali kasus Bonus 2024. Saat itu, bonus hampir dipastikan hilang. Manajemen sudah berada pada posisi menutup hak tersebut.
Namun pengurus PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo bersama Pimpinan Pusat SPEE tidak tinggal diam. Lobi dilakukan, negosiasi berjalan alot, dan tekanan organisasi diberikan secara terukur. Hasilnya? Bonus akhirnya dicairkan.
Semua pekerja merasakan dampaknya—baik yang berserikat maupun yang tidak. Apakah itu semata “kebaikan perusahaan”? Tentu tidak. Itu adalah hasil perjuangan kolektif. Jika bukti berupa uang yang masuk ke rekening sendiri saja belum cukup menyadarkan, lalu bukti apa lagi yang dibutuhkan?
Labirin Regulasi dan Sikap Lepas Tangan
Di saat pekerja sibuk mengeluh di warung kopi, manajemen terus memproduksi regulasi: Perdir PLN 1040, Perdir 500, Perdir 019, Perdir 0219, hingga Perlak 055. Aturan-aturan ini bisa berubah kapan saja dan berdampak langsung pada kesejahteraan kita.
Tanpa PKB, perubahan itu bisa memangkas hak hanya lewat selembar kertas. Dan ketika terjadi konflik industrial—PHK sepihak atau pemotongan hak—manajemen pusat sering berkelit dengan alasan klasik: “Itu urusan vendor.” Dalam labirin regulasi sebesar ini, sekuat apa individu bisa bertahan sendirian? Jawabannya jelas: nyaris tidak ada.
Masihkah Berserikat Dianggap Tidak Penting?
Berserikat bukan berarti memusuhi atasan secara personal. Berserikat adalah cara bermartabat untuk mengoreksi sistem dan kebijakan yang tidak adil. Kesejahteraan tidak turun dari langit; ia diperjuangkan melalui PKB dan dijaga oleh solidaritas.
Jika yang sudah mapan saja memilih berserikat, maka bagi kita yang rentan, berserikat adalah keniscayaan. Berhentilah merasa berutang budi atas hak yang telah kita bayar dengan keringat, tenaga, dan risiko di lapangan.
Kita adalah penjaga terang negeri ini. Jangan biarkan masa depan kita sendiri padam hanya karena takut bersuara.
Karena pada akhirnya, kekuatan kita hanya satu: solidaritas.
Selain itu, hanyalah angin lalu yang selesai di meja warung kopi.
Oleh: Moh. Machbub



