Pekanbaru, KPonline- Menjelang pelaksanaan perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Riau, Satria Putra, melakukan diskusi dengan Abdul Halim, karyawan PT Karya Cipta Nirvana yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, Pekanbaru, Jum’at (30/01/2026).
Diketahui, persoalan ketenagakerjaan yang dialami Abdul Halim telah melalui tahapan perundingan bipartit, namun berakhir deadlock karena tidak tercapainya kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Atas kondisi tersebut, kasus ini kemudian dicatatkan dan dilanjutkan ke tahap perundingan tripartit dengan melibatkan pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi Riau.
Dalam diskusi tersebut, Satria Putra mendengarkan langsung kronologi kejadian serta membahas strategi perjuangan dan langkah hukum yang akan ditempuh agar hak-hak normatif pekerja dapat diperjuangkan secara maksimal.
Satria Putra menegaskan bahwa dugaan PHK sepihak merupakan persoalan serius dan tidak boleh dianggap sepele oleh perusahaan.
“PHK sepihak adalah pelanggaran serius dalam hubungan industrial. Jika benar prosedur tidak dijalankan sesuai aturan, maka FSPMI akan berdiri penuh membela pekerja. Negara wajib hadir dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Satria Putra.
Ia menambahkan, DPW FSPMI Riau akan mengawal proses tripartit secara ketat agar tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan yang adil dan berlandaskan hukum.
“Tripartit ini harus menjadi ruang keadilan, bukan sekadar agenda seremonial. Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, kami siap melanjutkan perjuangan ke tahapan hukum berikutnya,” lanjutnya.
DPW FSPMI Riau menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan buruh, memastikan setiap pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan tidak berjuang sendirian, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan di Provinsi Riau.