Jelang Kenaikan Upah, Bila Tak Sesuai Tuntutan Buruh Bisa Apa?

Jelang Kenaikan Upah, Bila Tak Sesuai Tuntutan Buruh Bisa Apa?

Jakarta, KPonline-Kenaikan Upah Minimum disetiap penghujung tahun, selalu menghadirkan atmosfir panas dalam dunia perburuhan. Di saat sebagian pengusaha sibuk menutup laporan keuangan, buruh justru menahan napas menanti angka yang akan menentukan nasib mereka selama setahun ke depan.

Dan untuk kenaikan upah minimum Tahun (2026) ini, isu pun semakin memanas, dimana tuntutan buruh berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, sementara pengusaha mulai berkelit dengan dalih stabilitas ekonomi dan daya saing industri.

Pertanyaannya, buruh bisa apa?
Apakah akan kembali turun ke jalan, atau bahkan menggelar mogok kerja besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya bila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai tuntutan?

Mogok kerja besar-besaran bukan fenomena baru dalam sejarah pergerakan buruh Indonesia. Catatan menunjukkan bahwa sejak awal 2000-an, aksi mogok kerja nasional telah menjadi instrumen politik ekonomi kaum pekerja untuk mengimbangi dominasi kapital.

Salah satu momentum terbesar adalah mogok kerja besar-besaran 2012, dimana lebih dari dua juta buruh di 21 provinsi menuntut penghapusan outsourcing dan kenaikan upah minimum. Jalan tol lumpuh, kawasan industri berhenti beroperasi, dan pemerintah akhirnya merespons dengan kebijakan yang lebih berpihak meski sementara.

Kemudian tahun 2013 dan 2014, aksi serupa kembali nyata. Namun seiring berjalannya waktu, represi terhadap gerakan buruh meningkat.

Banyak pimpinan serikat yang dikriminalisasi, bahkan perusahaan-perusahaan besar mulai menggunakan taktik union busting, yakni pemecatan sepihak terhadap pengurus serikat agar organisasi buruh melemah.

Meski begitu, semangat mogok kerja tak pernah padam. Ia selalu muncul ketika ketidakadilan sudah mencapai puncak.

Dan Satu hal yang pasti bahwa selama buruh masih menuntut keadilan, perjuangan tidak akan berhenti. Ia akan terus hidup di dada para pekerja yang sadar bahwa hidup layak bukanlah hadiah, melainkan hak yang harus diperjuangkan.