Makassar KPonline – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Aliansi Pekerja Indonesia (API) yang terdiri dari beberapa konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di Kota Makassar dan salah satunya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa, mendesak pemerintah menaikkan UMP dan atau UMK sebesar 8,5-10,5 persen. Kamis, (20/11/25).
Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pekerja Indonesia hari ini adalah bentuk prakondisi mengawal penetapan kenaikan UMP dan atau UMK agar apa yang menjadi aspirasi dari kawan-kawan pekerja didengar dan dipertimbangkan saat penetapan UMP atau UMK oleh pemerintah mengingat Pertumbuhan Ekonomi dan inflasi yang berkisar di angka 7,7% dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yg mengalami penurun daya beli maka sudah selayaknya kenaikan UMP atau UMK tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Aksi unjuk rasa hari ini bertempat di Kantor DPRD Kota Makassar, Fly Over, dan kantor Gubernur provinsi Sulsel. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengancam akan melaksanakan aksi mogok nasional pada Desember 2025 bila kenaikan upah minimum tidak sesuai yang diharapkan.
“Aksi unjuk rasa yg kami lakukan hari ini memberi warning kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk menetapkan upah minimum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tidak hanya yang menguntungkan pengusaha tapi juga memperhatikan kondisi kehidupan buruh dan keluarganya, maka dari itu kami meminta kenaikan upah minimum di tahun 2026 mendatang sebesar 8,5-10,5 persen,” ucap Sukrianto dalam orasinya.