Jelang Idul Fitri 1446 H, FSPMI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan THR

Jelang Idul Fitri 1446 H, FSPMI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan THR

Pelalawan, KPonline – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menyampaikan kesiapannya dalam melayani pengaduan pekerja terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Bobby Rachmad, yang menginstruksikan pembukaan posko pengaduan THR bagi pekerja formal maupun informal.

Dalam surat edaran tersebut, Disnakertrans Riau memastikan bahwa pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan dapat mengajukan laporan. Namun, untuk pekerja informal, pemerintah daerah masih merujuk pada surat edaran tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat akibat kendala banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabotabek. Mekanisme
pembayaran THR bagi pekerja informal pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menyampaikan, “Bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja,” ucapnya.

“Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut bisa dipidanakan. Hak pekerja harus dipenuhi, dan kami siap mengawal setiap pengaduan,” lanjutnya kemudian.

“Sejak diterbitkannya Desk Ketenagakerjaan oleh Kapolri, perselisihan antara pekerja dan pengusaha kini bisa dibawa ke ranah hukum pidana. Dengan demikian, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku”, tegasnya.

FSPMI Riau mendorong para pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR untuk segera melapor ke posko pengaduan Disnakertrans Riau atau ke serikat pekerja. Dengan adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerjanya.

Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pekerja sepanjang tahun. Dengan pengawalan dari Disnakertrans, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap pekerja di Riau dapat menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Heri
Foto: Surya