Jelang aksi konvoi motor ke Istana, KC FSPMI Bekasi lakukan rapat yang diperluas ke PUK

Jelang aksi konvoi motor ke Istana, KC FSPMI Bekasi lakukan rapat yang diperluas ke PUK

Bekasi, KPonline – Menjelang aksi unjuk rasa yang akan dilasanakan besok, KC FSPMI Bekasi melakukan rapat KC FSPMI Bekasi bersama PC SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi dan Pilar FSPMI Bekasi yang diperluas melalui zoom meeting dengan PUK SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi di lt. 2 Sekretariat KC FSPMI Bekasi Jl. Yapink Putra No. 11, Tambun Selatan, Kab. Bekasi pada (27/01/2026).

Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto menyampaikan fenomena pergerakan buruh saat ini terutama perihal kenaikan upah 2026, yang mana tidak hanya mengenai jumlah kenaikan upah tapi mengenai ideologi perjuangan buruh, saat ini proses berlanjut melalui gugatan PTUN.

Sukamto menegaskan bahwa FSPMI saat masih berada di garis perjuangan kaum buruh, biarkan yang nyiyir, karena dengan perjuangan kita tunjukan perjuangan kita dapat merubah kebijakan yang tidak sesuai, kita melawan arogansi yang tidak pro rakyat.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino mengatakan bahwa intervensi dilakukan oleh buruh melalui aksi unjuk rasa dan FSPMI merupakan organisasi pergerakan.

Sarino menambahkan bahwa terkait kenaikan upah yang sampai saat ini belum selesai, perlu diketahui bahwa tidak ada satu pasal pun bagi dewan pengupahan povinsi untuk merubah rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati/walikota yang merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat hari ini disampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan besok merupakan aksi buruh secara nasional, buruh dari Bekasi khususnya FSPMI Bekasi akan menuju lokasi aksi di Istana jakarta menggunakan konvoi motor dan 2 mobil komando dengan tuntutan aksi sebagai berikut :

1. Tetapkan UMSK di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
2. Naikkan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 minimal 5% dari UMP DKI Jakarta 100% KHL (Rp. 5.898.511)
3. Mendesak Menteri Kemenkum RI agar segera :
a. Merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor : AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 sesuai putusan kasasi Nomor : 310 K/TUN/2022 dan putusan Peninjauan Kembali perkara Nomor : 42 PK/TUN/2023 karena terbukti Surat Keputusan Meteri tersebut nyata-nyata salah
b. Meteri Hukum RI segera buka blokir untuk operasional perusahaan PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). (Wiwik)