Jauh dari Ekspektasi, Ternyata ini Maksud Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Bagi Buruh Jawa Timur

Jauh dari Ekspektasi, Ternyata ini Maksud Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Bagi Buruh Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Menindaklanjuti hasil audiensi aksi pada tanggal 1 Oktober 2026 dan komitmen bersama pada perayaan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2026, KSPI FSPMI Jawa Timur secara estafet kembali melakukan kegiatan audiensi berkenaan dengan advokasi kebijakan publik tentang potongan pajak kendaraan bermotor, hari ini (12/10/2026) di ruang rapat Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur.

Tampak hadir dalam audiensi, Sugeng Lestari beserta staf perwakilan dari Disnakertrans Jawa Timur, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, KSPI Jawa Timur, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur.

Dalam aksi pada saat May Day 1 Mei 2026, FSPMI menyuarakan aspirasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk menghapus pajak kendaraan bermotor roda dua di bawah 150 cc karena Sepeda motor jenis ini menjadi kebutuhan sehari hari, diibaratkan sudah menjadi ” kaki ” nya masyarakat dan bukan lagi masuk kategori barang mewah .

Analogi lainnya adalah seperti halnya pajak sepeda angin yang dulu terkena pajak (retribusi) namun akhirnya dihapus karena barang tersebut sudah bukan lagi barang mewah.

Tuntutan tersebut, oleh Gubernur Jawa Timur direspon dan masuk dalam salah satu program insentif pajak daerah tahun 2026 berupa Potongan Pajak sebesar 20% (tahap I diumumkan secara resmi pada awal Agustus 2026). Saat ini program tersebut telah masuk dalam tahap kedua, yang dimulai pada mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Ekspektasi sebelumnya adalah berarti buruh Jawa Timur langsung mendapatkan potongan Pajak kendaraan bermotor sebesar 20% saat membayar di Samsat ternyata tidak demikian.

Nyatanya Program tersebut adalah pemberian potongan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan bermotor (PKB ) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk khusus kendaraan bermotor roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp. 500.000.

Namun dalam memanfaatkan program tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terutama bagi buruh formal selaku penerima upah dari perusahaan, diantaranya:
1. Melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
2. Melampirkan slip gaji.
3. Berlaku hanya untuk 1 kendaraan bermotor atas nama 1 pekerja yang bersangkutan.
4. Pajak pokok tahun 2026 dibayar lunas.

Selain syarat tersebut, dijelaskan oleh perwakilan dari Bapeda Provinsi Jawa Timur, bahwa PKB pokok kendaraan bermotor tidak lebih dari Rp. 500.000, dan melakukan verifikasi terlebih dahulu di kantor Samsat Induk.

” Ternyata program ini bukan untuk buruh yang taat pajak, tapi untuk buruh yang menunggak pajak “, Ujar Nuruddin Hidayat.

Ardian Safendra selaku perwakilan dari DPW FSPMI Jawa Timur, menyoroti adakan persyaratan dalam pemanfaatan program tersebut, terutama perihal surat keterangan dari perusahaan dan slip gaji.
“Tidak semua perusahaan dengan mudah memberikan surat keterangan ,” tegas Ardian.
Senada dengan pernyataan tersebut, Nuruddin Hidayat yang juga perwakilan dari DPW FSPMI menambahkan, “Tidak semua perusahaan memberikan slip gaji kepada pekerjanya,” pungkas Nurudin.

FSPMI Jawa Timur menyampaikan bahwa harus ada sosialiasi dari instansi terkait kepada perusahaan yang ada di Jawa Timur, sehingga program dari Gubernur tersebut dapat sukses terlaksana dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

“Kami akan membantu publikasi program ini, paling tidak ada surat yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Jawa Timur, secara umum kepada pimpinan perusahaan perihal pemberitahuan adanya program potongan pajak bagi buruh formal, sehingga semua pihak bisa jalan,” imbuh Ardian.

Dalam audiensi tersebut, dari pihak Bapenda Jawa Timur, dalam tahap 2 ini memberikan kemudahaan bagi buruh formal, yakni cukup melampirkan salah satu persyaratan pada saat verifikasi di kantor Samsat Induk, berupa: Surat Keterangan dari perusahaan atau slip gaji atau Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh .

Pada kesempatan ini, Disnaker juga menambahkan bahwa bisa menerbitkan Surat Keterangan Status Bekerja sebagai solusi jika ada pekerja yang sulit mendapatkan Surat Keterangan dari perusahaan, sulit mendapatkan slip gaji, dan tidak punya Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja.

Tentunya kemudahaan ini menjadi harapan baru bagi buruh khususnya anggota SP/SB, dan informasi internal ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) pada kabupaten/kota harus dilaksanakan agar program dapat berjalan dengan maksimal.

Bahwa upaya Advokasi Kebijakan Publik tidak semudah membalikkan tangan, tetapi FSPMI Jawa Timur akan terus berkomitmen dan mengawal setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (Maynang Suhartanto)