Depok, KPonline – Ketua Jaringan Rakyat Jelata (Jareta) Kota Depok, Subagya, adakan silaturahmi dan audiensi dengan Deputy Branch Manager Bank Syariah Nasional (BSN), Ibu Ari Ningsih. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Dyah Ajeng selaku Service Quality Head BSN.
Silaturahmi ini bertujuan untuk membangun komunikasi serta memperkuat sinergi antara lembaga keuangan syariah dengan elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung kepemilikan rumah bagi warga Kota Depok.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pengucuran pembiayaan perumahan di bank syariah pada dasarnya tidak menggunakan sistem bunga, melainkan menerapkan prinsip bagi hasil atau kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam, seperti mudharabah dan musyarakah.
Melalui prinsip ini, bank syariah dan nasabah berbagi keuntungan maupun risiko secara adil dan transparan.
Ari Ningsih menjelaskan bahwa dalam KPR syariah terdapat beberapa jenis akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Pertama, Akad Murabahah, yaitu skema di mana bank membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati di awal, termasuk margin keuntungan bank. Harga tersebut bersifat tetap hingga masa pembiayaan berakhir.
Kedua, Akad Musyarakah Mutanaqisah, yakni kerja sama kepemilikan antara bank dan nasabah dalam membeli rumah. Kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap seiring dengan angsuran yang dibayarkan nasabah hingga akhirnya rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan mencerminkan semangat kebersamaan.
Ketiga, Akad Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT), di mana bank menyewakan rumah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Di akhir masa sewa, nasabah memiliki opsi untuk membeli atau memiliki rumah tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Lebih lanjut, Ari Ningsih menekankan berbagai keunggulan KPR syariah yang ditawarkan BSN. Di antaranya adalah bebas bunga sehingga nasabah tidak terdampak fluktuasi suku bunga, sistem pembagian hasil yang adil dan transparan, serta proses pengajuan yang relatif mudah dan cepat dibandingkan dengan KPR konvensional.
BSN juga berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Depok, khususnya bagi warga dengan status pekerjaan tidak tetap atau masih kontrak.
Ari Ningsih menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir pengajuan KPR akan langsung ditolak hanya karena status pekerjaan, selama masih memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan.
Dengan sikap ramah dan penuh semangat, Ari Ningsih menyampaikan bahwa BSN akan selalu hadir untuk mendukung masyarakat kelas bawah agar dapat memiliki rumah layak huni. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, pendampingan yang jelas, serta proses pembiayaan yang memudahkan.
“BSN berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya masyarakat kecil, dan memberikan kemudahan dalam proses kepemilikan rumah tinggal melalui KPR syariah,” ujarnya.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang berkelanjutan antara Jaringan Rakyat Jelata (Jareta)Kota Depok dan Bank Syariah Nasional dalam mendorong kesejahteraan serta perluasan akses perumahan bagi masyarakat.



