Janji Menaker RI: UMP 2026 Sesuai Keputusan MK

Janji Menaker RI: UMP 2026 Sesuai Keputusan MK
Foto: Istimewa

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu. Yassierli menyatakan putusan MK menjadi hal utama yang akan direalisasikan dalam penghitungan upah pekerja untuk 2026.

Saat ini Kemenaker sedang dalam proses pembahasan UMP ujarnya. Ia mengungkapkan, sudah dilakukan dialog dengan buruh dan pengusaha soal aspirasi besaran UMP.

“Jadi mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar Yassierli di Jakarta, diberitakan Minggu (12/10/2025).

Seperti diketahui, MK mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP. Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2025 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru.