Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri

Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri

Bekasi, KPonline – Hari Raya Idul Fitri tinggal menunggu hari, artinya zakat fitrah sudah harus ditunaikan. Berikut ini merupakan besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang di beberapa wilayah.

Besaran zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk zakat uang ini berbeda-beda antar daerah. Zakat fitrah sendiri dalam hukum Islam dibolehkan untuk dikonversi menjadi uang.

Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat. misalnya di Kabupaten Bekasi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Bekasi, setara dengan uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa

Informasi yang berhasil dihimpun Koran perdjoeangan (28/4/2022) dari penjelasan KH.Ismet Saputra terkait siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah dan kapan waktu ber zakat?

Terkait pertanyaan tersebut KH.Ismet Saputra menjelaskan menurut aturan dalam Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir, orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya
2. Orang Miskin, orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan
3. Amil, Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat
4. Mualaf, orang yang baru masuk Islam
5. Hamba sahaya, mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak
6. Gharim, orang yang sedang terlilit hutang
7. Sabilillah, ereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam
8. Ibnu Sabil, orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal

“Untuk waktu berzakat diperbolehkan sejak 1 Ramadhan sampai sebelum Khotib sholat idul fitri naik mimbar, namun biasanya amil akan membagikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum Idul Fitri,” jelas KH.Ismet Saputra.

“Sempurnakan kebaikan Ramadhan dengan Zakat Fitrah,” pungkasnya. (Yanto)