Jamkeswatch KSPI : Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Berakibat Fatal bagi Masyarakat

Jamkeswatch KSPI : Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Berakibat Fatal bagi Masyarakat

Jakarta, KPonline – Audiensi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membuka ruang pintu masuk guna membahas jaminan kesehatan untuk masyarakat. Pertemuan digelar di Gedung Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) beralamat dijalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat, Selasa (16/09/2025).

Hal ini dipicu adanya peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD/APBN yang Non Aktif.

Kedatangan DPN Jamkeswatch KSPI disambut langsung oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminas Sosial.

Beberapa usulan disampaikan oleh DPN Jamkeswatch KSPI dalam agenda tersebut, karena bermula banyak ditemukan peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI yang dinonaktifkan.

Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI Daryus menjelaskan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan berdampak fatal untuk masyarakat.

“Seharusnya pemerintah pusat melakukan transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar setiap pemerintah daerah bisa melakukan persiapan ketika ada kepesertaan PBI JK warganya dinonaktifkan. Ada kurang lebih 8 juta jiwa yang dinonaktifkan sesuai SK Kemensos Nomor 80/HUK/2025. Bahkan tidak menutup kemungkinan penonaktifan akan terus berlanjut” tutur Daryus.

Daryus berharap, pemutakhiran data mesti tansparan, agar pemerintah pusat melalui Kemensos perlu memastikan bahwa proses pemutakhiran data kepesertaan BPJS PBI JK dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Secara global masyarakat belum memahami alasan-alasan terkait penonaktifan BPJS PBI JK yang terjadi. Tim Jamkeswatch sering menemukan ketika masyarakat mau berobat sudah tidak aktif BPJS nya. Prosedur untuk melakukan re-Aktivasi layanan pun terkadang menjadi kendala di beberapa wilayah yang sudah ditentukan kebijakannya,” ucap Daryus kepada Koran Perdjoeangan.

Sempat dibahas beberapa poin yang disampaikan dalam agenda tersebut di antaranya dasar, dan mekanisme penonaktifan BPJS PBI JK, Efektivitas Pendataan, dan Verifikasi Penerima Manfaat, Dampak penonaktifan terhadap penerima manfaat, serta rekomendasi atau usulan solusi dari DPN Jamkeswatch KSPI.

Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal DPN Jamkeswatch KSPI Abdul Ghofur menyampaikan bahwa pemerintah pusat mesti membangun komunikasi efektif dengan masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Pemberitahuan kepada masyarakat paling tidak bisa tersampaikan, pastikan warga yang dinonaktifkan status BPJS PBI JK nya mendapatkan pemberitahuan yang jelas dan tepat waktu biar peserta melakukan antisipasi. Memang tidak mudah ketika peserta BPJS PBI JK Non Aktif. Butuh perawatan mau nggak mau peserta mesti melakukan Rekonsiliasi (N+1),” tegas pria yang akrab disapa Ghofur tersebut.

Pengawasan serta evaluasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos tentu mesti membangun upaya serius, mengingat pentingnya jaminan kesehatan untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Pembuatan kanal layanan pengaduan untuk peserta BPJS PBI JK yang terkena dampak penonaktifan, sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan Re-Aktivasi kepesertaan. (Jhole)