Jamkeswatch KSPI Audiensi dengan Kementerian Sosial RI

Jamkeswatch KSPI Audiensi dengan Kementerian Sosial RI

Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch KSPI melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial RI terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berasal dari DTKS dan DTSEN (16/9/25).

Jamkeswatch menekankan bahwa penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan secara mendadak, melainkan harus melalui masa transisi yang jelas dan terukur. Negara wajib memastikan rakyat tetap terlindungi, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Jamkeswatch juga menyoroti pentingnya:
– Kepastian layanan kesehatan
– Pemutakhiran data yang transparan
– Sosialisasi tepat waktu kepada masyarakat
– Kanal pengaduan yang mudah diakses

Daryus, Direktur Eksekutif Jamkeswatch:
“Jangan sampai masyarakat miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan karena kesalahan administrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, terutama di saat rakyat membutuhkan.”

Audiensi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan penonaktifan PBI tidak merugikan rakyat kecil, serta memperkuat advokasi KSPI agar akses kesehatan tetap terjamin sebagai hak dasar seluruh warga negara.