Jamkeswatch KSPI Apresiasi Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp7,6 Triliun

Jamkeswatch KSPI Apresiasi Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp7,6 Triliun

Jakarta, KPonline – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai mencapai Rp7,6 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan melunasi tagihan, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Rencana tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menyebut tunggakan peserta JKN sudah menembus angka triliunan rupiah. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan dimungkinkan, namun harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Jamkeswatch KSPI menyatakan dukungan penuh dalam audiensi resmi bersama jajaran Direksi BPJS Kesehatan di kantor pusat, Jakarta.

Suasana Audiensi Jamkeswatch KSPI dengan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta. Foto : Istimewa 

Direktur Eksekutif Jamkeswatch, Daryus, menyebut langkah pemutihan sangat berpihak kepada rakyat kecil.

“Dalam kondisi ekonomi yang belum pulih, banyak peserta JKN — khususnya kelas 3 — kesulitan membayar iuran. Jangankan untuk membayar JKN, memenuhi kebutuhan sehari-hari pun sulit. Dengan penghapusan tunggakan ini, masyarakat miskin bisa kembali aktif sebagai peserta JKN. Ini bukti nyata komitmen pemerintahan Pak Prabowo melindungi rakyat kecil,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, yang menilai kebijakan ini akan memperkuat keberlangsungan program Jaminan Sosial Nasional.

“Setelah diputihkan, peserta kurang mampu bisa dialihkan menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran), sementara peserta mampu diharapkan lebih tertib membayar agar jaminan kesehatannya tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch, Aden Arta Jaya, menekankan pentingnya mekanisme pelaksanaan yang jelas dengan tiga poin utama:

1. Validasi data penunggak melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor cabang BPJS Kesehatan, termasuk menghapus data peserta yang sudah meninggal.

2. Edukasi dan sosialisasi di daerah agar peserta yang iurannya diputihkan tetap tertib membayar di kemudian hari.

3. Penyusunan payung hukum yang tegas untuk menghindari persoalan administratif maupun hukum.

Di sisi lain, Direktur Hukum dan Anggaran Jamkeswatch, Budi Lahmudi, menegaskan bahwa rencana ini sejalan dengan amanat konstitusi.

“Penghapusan tunggakan bagi masyarakat tidak mampu adalah bentuk nyata kewajiban negara melindungi rakyat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan sepihak agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin,” pungkasnya.

Pos terkait