Subang, KPonline – Namanya Wawan Triswanto suami dari Madila anggota PUK SPA FSPMI PT Crevis Texjaya (PUK SPAI FSPMI PT CTJ), pada hari minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Wawan berangkat dari rumahnya di Perumahan Karang Mukti Makmur RT 08 RW 05 Desa Karang Mukti Cipeundeuy Subang, dengan mengendarai sepeda motornya menuju perusahaan keramik PT.Gemilang Mitra Sejahtera ( PT GMS ) di daerah Wantilan Cipeundeuy Subang untuk melaksanakan kerja shift malam.
Seperti biasa Wawan bekerja di bagian mesin squaring (gurinda keramik), setelah jam istirahat kerja pukul 03.00 Wib, sekitar pukul 04.30 Wib, Senin, tanggal 17 Juni 2024 setelah sholat subuh wawan melakukan kontrol mesin, namun naas malam itu kecelakaan kerja dialami yang bersangkutan, yaitu ketika melakukan pengecekan tangan kanan yang bersangkutan terjepit van belt dan badannya terbawa putaran van belt.
Untuk pertolongan pertama Wawan langsung dibawa oleh petugas Security PT. GMS ke Rumah sakit Rayhan Wantilan Cipeundeuy Kabupaten Subang dan di laporkan mengalami Kecelakaan Kerja dan di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun merasa tidak ada perkembangan, Wawan dan keluarga memutuskan untuk pulang.
Setelah itu hasil kesepakatan bersama keluarganya dan di ketahui oleh pihak HRD PT. GMS melanjutkan pengobatan ke pengobatan alternatif, selama kurun waktu 6 bulan terhitung Juni sampai Desember 2024 namun hasilnya masih sama tidak ada perkembangan, sampai pada akhirnya tangan kanannya putus dengan sendirinya, Kemudian dibawa oleh keluarganya untuk berobat ke Rumah Sakit Bhakti Husada untuk penanganan tangannya yang putus dengan menggunakan BPJS Kesehatan atas saran dari pihak HRD PT GMS.
Asep Kahdar dari Jamkeswatch Kabupaten Subang, Dedi Supianto, Yudi Guntara dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang, Supomo dan juga Deden Hamdani selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. CTJ ikut membantu mengawal proses pengobatan Saudara Wawan Triswanto sampai tuntas, dimana sudah dilakukan pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Subang di bulan Januari 2025, dan BPJS Ketenagkerjaan Purwakarta akhirnya diarahkan untuk diberikan Return To Work (RTW) dimana program ini mengharapkan agar karyawan yang mengalami kecelakaan kerja agar sebisa mungkin untuk tidak di PHK dan diberikan pengobatan lanjutan dan Rehab Medik dan pembuatan tangan Palsu di RS Bhakti Husada, Deden dan yang bersangkutan juga mengucapkan terimakasih atas respon positif yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pengobatan Wawan bisa kembali dilanjutkan sampai dengan tuntas.
Pada tanggal 30 Januari 2025 dari pihak PUK SPAI FSPMI PT. CTJ melakukan Advokasi dan Pengawalan pengobatan ke Rumah Sakit Bhakti Husada dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanggal 26 Februari 2025 perusahaan juga memberikan dukungan kepada wawan untuk mengikuti program RTW, besar harapan perusahaan agar wawan mengikuti RTW dan mengikuti saran dari dokter agar RTW ini berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Senada dengan yang disampaikan oleh Deden Hamdani, Supomo, Yudi Guntara juga menambahkan bahwa FSPMI melibatkan seluruh perangkat organisasi untuk konsen mengawasi dan memperjuangkan hak anggotanya.
Pada hari Jum’at, 09 Mei 2025 di temui koran Perdjoeangan Online Kabupaten Subang bersama Deden Hamdani, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira Sirait selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta juga menyampaikan rasa perihatinya atas yang dialami oleh Saudara Wawan Triswanto dan mengharapkan tidak ada Wawan Wawan lainnya, disampaikan juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengcover biaya pengobatan yang dilakukan secara medis sampai tuntas, untuk biaya transportasi darat / mobil ambulance bagi peserta RTW di cover maksimal Rp. 5.000.000,-. Kemudian untuk santunan cacat anatomi akan diberikan setelah pengobatan sudah benar benar tuntas.
Wira juga menambahkan bahwa Klaim di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipotong biaya apapun. Ketika di hubungi dirumahnya Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (KC FSPMI) Subang, Suwira, S.H, S.Tek ketika di minta pendapatnya mengenai permasalahan yang menimpa keluarga nggota PUK SPAI FSPMI PT. CTJ :
“Semoga setelah adanya kegiatan advokasi Jamkeswatch FSPMI Subang yang ikut serta dan urun rembug menyelesaikan kecelakaan kerja di PT. GMS ini, Hak hak manfaat nya Wawan sebagai peserta BPJS Ketenagaakerjaan segera terealisasikan, begitu juga biaya Medis maupun Non Medisnya, dan semoga operasi yang kedua kalinya di Hari Jum’at, 16 Mei 2025 di Rumah Sakit Bhakti Husada Purwakarta berjalan lancar”
Dan sampai berita ini di turunkan pihak PT GMS tidak memberikan jawaban ketika di mintai pendapatnya mengenai penggantian biaya non medis yang sudah di keluarkan oleh keluarga wawan selama pengobatan sakitnya.
Kontributor Subang
Penulis : Radhakpesa
Fhoto : Dens



