Jamkeswatch FSPMI Kritik Penonaktifan Massal PBI JKN, Desak Revisi Regulasi dan Aktivasi Langsung di Faskes

Jamkeswatch FSPMI Kritik Penonaktifan Massal PBI JKN, Desak Revisi Regulasi dan Aktivasi Langsung di Faskes

Jakarta, KPonline – Jamkeswatch FSPMI menyoroti polemik penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan dan kesulitan nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang masih membutuhkan layanan kesehatan rutin.

Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur, menyatakan bahwa penonaktifan jutaan peserta PBI JKN tanpa pemberitahuan yang jelas menunjukkan lemahnya proses pemutakhiran data dan minimnya perlindungan bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum memberikan solusi yang tegas terhadap persoalan tersebut, meskipun sudah dilakukan rapat kerja antara DPR dan sejumlah kementerian terkait.

“Permasalahan utamanya adalah masyarakat tidak pernah disurvei secara langsung, tidak dijelaskan kenapa mereka dinonaktifkan, dan tidak diberi waktu transisi. Semua dilakukan mendadak, sehingga jutaan peserta tiba-tiba kehilangan jaminan kesehatan,” ujar Tommy kepada Media Perdjoeangan pada Selasa, (17/2/2026)

Ia menilai, keputusan rapat kerja yang hanya berfokus pada pengaktifan selama tiga bulan belum menyentuh akar masalah. Bahkan, pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak jelas dan membingungkan, baik bagi masyarakat maupun fasilitas kesehatan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan JKN. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat miskin tetap terlindungi,” kata Heri.

Jamkeswatch juga menyoroti terbitnya surat edaran yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak disertai kejelasan mekanisme pembiayaan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah klaim bagi fasilitas kesehatan.

“Faskes hanya bisa melayani peserta aktif sesuai perjanjian dengan BPJS Kesehatan. Kalau status masih nonaktif, maka klaim bisa bermasalah. Ini justru menimbulkan kekisruhan baru,” tambah Heri.

Sebagai solusi, Jamkeswatch FSPMI mengusulkan agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait PBI JKN, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 beserta perubahannya. Revisi tersebut diharapkan dapat memastikan proses pemutakhiran data yang lebih transparan, valid, dan melibatkan masyarakat secara langsung.

Selain itu, Jamkeswatch juga mendorong pemerintah menerapkan mekanisme aktivasi langsung kepesertaan PBI JKN di fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan medis mendesak.

“Solusi yang realistis adalah aktivasi langsung di faskes bagi peserta yang memang membutuhkan layanan kesehatan. Ini tidak membebani APBN terlalu besar, tetapi bisa menyelamatkan jutaan orang yang sakit dan membutuhkan pengobatan,” tegas Tommy.

Jamkeswatch FSPMI juga mendesak Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan surat keputusan bersama guna menjamin akses layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan fasilitas kesehatan, sekaligusv mencegah kekisruhan yang lebih luas dalam sistem JKN.