Jamkes Watch FSPMI Surabaya Somasi RSI Jemursari, Dinkes Kota Surabaya Gelar Audiensi Lintas Instansi

Surabaya, KPonline – Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Surabaya kembali menjadi sorotan setelah DPD Jamkes Watch FSPMI Kota Surabaya melayangkan surat somasi terkait dugaan pungutan biaya kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

 

Rumah sakit tipe B non-pendidikan yang berlokasi di Jl. Raya Jemursari No. 51–57 itu dilaporkan melakukan pungutan pembiayaan mandiri kepada pasien BPJS Kesehatan Kelas I segmen Penerima Upah, meskipun status kepesertaan pasien tercatat aktif.

 

Berawal dari Laporan Anggota Serikat Pekerja:

Kasus ini mencuat setelah seorang anggota serikat pekerja melaporkan bahwa anaknya, yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, dikenai pembiayaan mandiri saat mendapatkan layanan kesehatan di RSI Jemursari.

 

“Sudah dua kali kami melakukan audiensi mengenai persoalan ini. Pertama di RSI Jemursari bersama BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dan kedua di Dinas Kesehatan Kota Surabaya, meskipun pihak rumah sakit dan BPJS tidak hadir,” ujar Sidiq Murdianto, Ketua DPD Jamkes Watch FSPMI Kota Surabaya.

 

“Laporan terbaru kami terima pada Minggu (14/09/2025). Karena ini kasus yang berulang, kami mengirimkan surat somasi kepada pihak RSI Jemursari,” tambahnya.

 

Audiensi Digelar oleh Dinkes Kota Surabaya:

Menanggapi somasi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menggelar audiensi pada Rabu (17/09/2025), dengan mengundang berbagai pihak terkait:

1. Dinas Kesehatan Kota Surabaya, diwakili oleh Riche Nurvergianta Aprianti dan staf.

2. BPJS Kesehatan KCU Surabaya, diwakili oleh Hernina Agustin Arifin dan staf.

3. RSI Jemursari Surabaya, diwakili oleh Direktur dr. Bangun Trapsila Purwaka dan staf.

4. Jamkes Watch FSPMI Kota Surabaya, diwakili oleh M. Wafiqurrohman dan perwakilan SPAI FSPMI.

5. Perwakilan Polrestabes Surabaya.

Sekitar 30 orang hadir dalam audiensi tersebut. Dalam pembukaan, Sekretaris Jamkes Watch, M. Wafiqurrohman, memperkenalkan jajaran pengurus yang hadir dan menjelaskan latar belakang somasi yang dikirimkan kepada RSI Jemursari.

 

Kronologi Kasus dari Pihak Keluarga Pasien:

Slamet Raharjo, Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya sekaligus perwakilan keluarga pasien, mengungkapkan bahwa pasien awalnya datang dalam kondisi sehat hanya mengalami kontraksi karena kehamilan yang sudah cukup usia.

 

Namun, pihak keluarga kemudian dikenai biaya sebagai pasien umum, bahkan diminta membayar uang muka (DP) sebesar Rp 5 juta dari total tagihan sekitar Rp 22 juta.

 

“Pasien adalah anak anggota kami. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mendampingi mereka,” ujar Slamet.

 

Penjelasan dari RSI Jemursari:

Menanggapi hal tersebut, dr. Bangun Trapsila Purwaka menjelaskan bahwa tindakan medis telah dilakukan secara maksimal untuk menyelamatkan bayi dan ibunya.

 

“Pasien sebenarnya dijadwalkan untuk operasi caesar, namun melahirkan lebih cepat secara normal. Sayangnya, bayi lahir dalam kondisi ari-ari sudah terputus, dan ibu mengalami pendarahan hebat,” jelasnya.

 

Mengenai pungutan biaya, ia menekankan bahwa bukan DP yang diminta, melainkan “uang titipan” untuk kebutuhan obat dan peralatan yang tidak ditanggung BPJS. Ia juga menyebut bahwa kejadian ini berlangsung pada hari Minggu (14/09/2025) saat hanya ada petugas piket.

 

Keterangan medis tambahan disampaikan oleh dr. Kinanti Setyastuti dan dr. Ainul Rofik. Bayi dinyatakan meninggal sesaat setelah lahir, sementara sang ibu meninggal delapan hari kemudian setelah dirawat intensif di ICU selama tujuh hari.

 

BPJS Kesehatan: RS Tidak Boleh Menarik Biaya Tambahan.

Menanggapi hal ini, Hernina Agustin Arifin dari BPJS Kesehatan KCU Surabaya menyampaikan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menagih biaya tambahan kepada pasien yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

 

Mengenai semua masalah penjaminan pembiayaan agar pihak Rumah Sakit melakukan komunikasi kepada BPJS Kesehatan sedang tagihan seyogyanya tidak disampaikan kepada Pasien apabila penjaminnya adalah BPJS, karena hanya untuk Pihak BPJS dan agar tidak menimbulan persepsi lain dari pihak Pasien.

 

“Kami akan melakukan pembinaan, mengirimkan surat teguran, bahkan hingga pemutusan kerja sama bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan,” tegas Hernina.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyangkut hak peserta BPJS Kesehatan atas layanan tanpa pungutan tambahan. Jamkes Watch FSPMI menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan jaminan tidak terulangnya kasus serupa.

 

Jika kasus serupa kembali terjadi, BPJS Kesehatan harus menjatuhkan sanksi tegas kepada RSI Jemursari Surabaya, termasuk pemutusan kerja sama sebagai konsekuensi akhir.

(Maynang Suhartanto)

 

Pos terkait