IWD di Depan DPR: Perempuan Partai Buruh Desak Negara Segera Ratifikasi Konvensi ILO C190

IWD di Depan DPR: Perempuan Partai Buruh Desak Negara Segera Ratifikasi Konvensi ILO C190

Jakarta, KPonline-Peringatan International Women’s Day (IWD) kembali menjadi panggung perlawanan kaum buruh. Di depan Gedung DPR RI, (7/3) massa aksi sayap perempuan, suara Marsinah dari Partai Buruh menyuarakan tuntutan hentikan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dengan segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 (C190).

Koordinator aksi, Rosa Febrianti, menegaskan negara tidak boleh lagi menunda perlindungan nyata bagi pekerja, terutama perempuan.

“Apapun tuntutan kita hari ini harus segera direalisasikan oleh negara. Ratifikasi C190 sampai hari ini belum dilakukan. Padahal buruh masih menghadapi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” tegas Rosa Febrianti.

Menurut Rosa, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan persoalan kecil. Ia menyebut banyak pekerja terutama perempuan masih mengalami intimidasi, pelecehan seksual, hingga kekerasan verbal dan psikologis dalam lingkungan kerja. Karena itu, negara dinilai harus segera menghadirkan payung hukum yang kuat.

“Kami meminta supaya tidak ada lagi kekerasan di tempat kerja, tidak ada lagi pelecehan di tempat kerja. Pemangku kebijakan harus sadar bahwa rakyatnya selama ini sudah menderita dengan banyaknya kekerasan di dunia kerja,” ujarnya.

Konvensi ILO No.190 sebenarnya telah menjadi tonggak penting dalam perjuangan buruh dunia. Konvensi yang diadopsi pada tahun 2019 itu merupakan perjanjian internasional pertama yang secara tegas mengakui hak setiap orang untuk bekerja di lingkungan yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ini tidak hanya mengatur pelecehan seksual, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan di dunia kerja. Mulai dari kekerasan fisik, psikologis, hingga sosial yang bisa terjadi di tempat kerja maupun dalam situasi yang terkait dengan pekerjaan.

Dalam kerangka internasional, C190 juga dianggap sebagai standar baru perlindungan pekerja. Hingga beberapa tahun terakhir, puluhan negara telah meratifikasinya sebagai bentuk komitmen untuk menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Namun ironisnya, Indonesia masih berada dalam daftar negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut, meskipun diskusi dan kajian telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Bagi gerakan buruh, ratifikasi C190 bukan sekadar formalitas diplomatik. Konvensi ini diyakini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan menindak kekerasan serta pelecehan di tempat kerja.

Sejumlah organisasi buruh dan masyarakat sipil menilai konvensi tersebut mampu memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan di dunia kerja.

Jika diratifikasi, pemerintah Indonesia berkewajiban menyesuaikan peraturan nasional, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di tempat kerja.

Bagi para buruh perempuan yang turun ke jalan pada momentum IWD, hal ini menjadi persoalan mendesak. Mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup melindungi pekerja dari berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja.

Rosa Febrianti menutup pernyataannya dengan pesan bahwa negara tidak boleh terus menunda perlindungan bagi pekerja.
“Untuk itu kami meminta ratifikasi C190 segera dilakukan sehingga menjadi payung hukum bagi buruh Indonesia,” tegasnya.