Makassar, KPonline – Aliansi Buruh Gowa (ABG) dan Partai Buruh Gowa berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di PT Wings Gowa, yang bertempat di Jl.Poros Malino km 25,Desa Nirannuang,Kec Bonto Marannu,Kab Gowa,pada Senin (04/8/25) mendatang.
Namun beredar beberapa isu kecaman terhadap rencana aksi yang akan dilakukan Aliansi Buruh Gowa (ABG) tersebut mulai bermunculan, terbaru ini tentang surat penolakan aksi yang dikeluarkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Nirannuang dan Romangloe.
Habibi, selaku ketua Aliansi Buruh Gowa (ABG), mengatakan akan langsung turun mencari kebenaran terkait isu yang beredar tersebut,dan akan mendatangi kantor Desa Nirannuang untuk mendapatkan informasi yang valid terkait isu tersebut.
Taufik,S.M,M.SI selaku ketua Partai Buruh Exco Gowa pun angkat bicara tentang isu penghalang-halangan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.
“Bahwa undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 terkait tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah jelas, dan juga mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang menghalang-halangi orang lain untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka akan disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun,” jelasnya.
Selain itu dugaan Union busting di Pasal 28 jo Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.dalam Pasal 43 menyebutkan :
“Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jadi, Pasal 28 jo Pasal 43 mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam menjalankan hak-hak serikat pekerja/serikat buruh, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Penulis – Safaruddin
Photo – Rahmat Hendrawan