Mojokerto, KPonline – Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. atau sering disapa Gus Barra. Akhirnya merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Mojokerto tahun 2026 menjadi satu nilai.
Sebelumnya Gus Barra mengirimkan rekomendasi UMK, meneruskan hasil rapat Dewan Pengupahan. Namun setelah Gus Barra bertemu dengan perwakilan pekerja dan mendapatkan masukan. Rekomendasi tersebut direvisi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ardian Safendra selaku Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto pada media.
“Pertemuan ini untuk memberikan masukan agar Bupati tidak dikerdilkan cuma jadi juru stempel dan tanpa kebijakan. Rekomendasi itu sudah selayaknya direvisi demi kemaslahatan bersama”, Jelasnya di ruang Pringgitan Kantor Pemkab Mojokerto (21/12/2025)
Lebih jauh Ardian menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan adalah keputusan politik. Kalau sekedar meneruskan hasil rapat Dewan Pengupahan, maka Bupati kehilangan kewenangan dan tidak ada andil dalam memberikan kesejahteraan atau perlindungan kepada masyarakat.
Diketahui dari hasil rapat sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto. Unsur Pemerintah, Apindo dan Akademisi sepakat mengajukan nilai Alfa 0,5 atau kenaikan sebesar 261.785 atau UMK menjadi Rp. 5.187.183.
Adapun Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Mojokerto mengajukan nilai Alfa 0,9 atau kenaikan sebesar 371.523 atau UMK tahun 2026 menjadi Rp. 5.296.921.
Selain itu, untuk Upah Minimum Sektoral tahun 2026. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengajukan kenaikan sebesar 274.432 dari UMSK tahun lalu yang sebesar Rp. 5.182.168 untuk 22 sektor industri yang ada di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan unsur Pemerintah, Apindo dan Akademisi tidak mengusulkan UMSK.
Adanya dua nilai usulan UMK, tidak adanya usulan UMSK serta hilangnya andil kebijakan Bupati, inilah yang mendasari para pekerja di tengah mepetnya waktu, meminta pertemuan dengan Gus barra.
Dengan mendapatkan masukan serta melalui kebijaksanaan Bupati, maka Gus Barra berkenan merevisi rekomendasi UMK maupun UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2026 ke Gubernur.
Dalam revisinya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggunakan nilai Alfa 0,7 sehingga rekomendasi UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2026 sebesar Rp. 5.242.051,- atau naik 316.653 dari tahun lalu. Untuk Upah Minimum Sektoral merekomendasikan sesuai sesuai pendapat masing-masing unsur.
Di lokasi kegiatan, beberapa perwakilan SP/SP dan puluhan pekerja terlihat antusias menunggu surat diselesaikan. Tepat pukul 23.00 WIB, surat rekomendasi sudah ditandatangani digital oleh Gus Barra dan dikirimkan ke Gubernur.
“Kami mengapresiasi atensi dan kebijakan Bupati, yang telah berkenan menerima perwakilan, mendengar masukan serta mengambil kebijaksanaan. Satu nilai ini sangat istimewa bagi kami para pekerja buruh Mojokerto. Semoga ini membawa berkah dan manfaat untuk semuanya”, Tutup Ardian.