Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) menggelar rapat pleno UMK – UMSK, untuk menentukan besaran nilai Upah Minimum Kota, Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang tahun 2026, mendatang.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol Kota Tangerang, Senin, .(22/12/2025) dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/ Buruh, unsur Pengusaha (Apindo dan Kadin), unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi dan unsur Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam jalannya sidang pleno UMK, perbedaan pandangan terkait rekomendasi jumlah nilai besaran kenaikan upah terjadi begitu jelas, dimana unsur dari Apindo bersikukuh untuk nilai komposisi kenaikan upah, nilai Alfanya diangka 0,5 sedangkan dari pihak unsur SP/ SB mengusulkan nilai Alfanya diangka 0,9.
Akhirnya rekomendasi besaran kenaikan UMK untuk kota Tangerang diputuskan berdasarkan hasil voting, sehingga munculah angka 0,832 untuk nilai Alfanya.
Pada saat dilaksanakannya voting, jumlah peserta rapat pleno upah yang menyetujui usulan APINDO, hanya terkumpul 9 orang, sedangkan jumlah peserta yang menyetujui usulan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sebanyak 11 orang.
Dengan demikian ditetapkanlah hasil voting Upah Minimum Kota Tangerang yang nantinya akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur, dengan rincian sebagai berikut:
• Nilai alfa: 0,832
• Besaran UMK: Rp5.399.405,69
• Nilai kenaikan: Rp329.697,33
• Persentase kenaikan: 6,503%
Kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya: meningkat sebesar 0,003%
Sedangkan untuk nilai rekomendasi UMSK adalah,
Sektor 1 : 7% dari UMK tahun 2026
Sektor 2 : 3% dari UMK tahun 2026
Sektor 3 : 1,5% dari UMK tahun2026
Sektor 4 : 1% dari UMK 2026, sedangkan untuk Sektor 5 : Kesepakatan.
Rapat pleno UMK – UMSK kota Tangerang berakhir pada malam hari menjelang pukul 22.13 WIB.
Selanjutnya hasil rekomendasi tersebut akan di serahkan ke bapak Wali kota sebelum ke Gubernur untuk ditandatangani sebagai SK- Gubernur.