Bekasi, KPonline – Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) digelar di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi pada Senin (22/12/2025). Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut menuntut revisi rekomendasi pengupahan serta peninjauan kembali alfa 0.6% dalam penetapan upah di Kota Bekasi.
Dari pantauan Koran Perdjoeangan, perwakilan buruh akhirnya diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi bersama jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bekasi menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi dan revisi indeks pengupahan, dengan batas maksimal nominal upah di kisaran Rp6 juta. Hasil revisi tersebut akan dituangkan dalam Surat Rekomendasi dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Suparno, S.H., selaku DPW FSPMI Jawa Barat, menyampaikan bahwa meskipun hasil yang diperoleh belum sepenuhnya sesuai dengan harapan buruh, aksi ini membuktikan bahwa rekomendasi pengupahan yang sebelumnya telah ditetapkan masih dapat direvisi.
Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak hanya menyangkut sektor yang telah memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tetapi juga memperjuangkan buruh di sektor-sektor yang belum memiliki UMSK.
Adapun angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Bekasi yang berpotensi ditetapkan berada di kisaran Rp5.999.420. Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menyampaikan komitmen bahwa pada tahun mendatang indeks tertinggi akan diterapkan dalam formulasi kenaikan upah di Kota Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada buruh dan masyarakat.
Dengan berakhirnya dialog tersebut, aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pemerintah Kota Bekasi resmi ditutup. Buruh menegaskan akan terus mengawal proses penetapan upah hingga tahapan lanjutan di Gedung Sate, Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (Ramdhoni)