Inilah Ancaman Serikat Buruh Makassar Jika Tuntutannya Tidak Terpenuhi

Inilah Ancaman Serikat Buruh Makassar Jika Tuntutannya Tidak Terpenuhi
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi API, saat melakukan aksi di depan gerbang kantor gubernur sul-sel. Kamis, (20/11/25) | Foto by Rahmat Hendrawan

Makassar KPonline – Ratusan Buruh dari berbagai Konfederasi dan Federasi yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Indonesia (API) kembali turun kejalan melakukan aksi mengawal penetapan upah minimum tahun 2026. Kamis, (20/11/2025).

Massa aksi buruh tersebut mendatangi beberapa titik aksi salah satunya Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269 Makassar. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan untuk betul-betul memperhatikan kesejahteraan Buruh khususnya di wilayah Sulawesi Selatan .

Saat dimintai keterangan oleh media perdjoeangan, Sukrianto selaku wajendlap menyampaikan bahwa “aksi ini adalah aksi prakondisi, kami kembali lagi turun kejalan untuk mengawal penetapan upah tahun 2026,dan kami harap kenaikan upah sesuai yang kami suarakan senilai 8,5% – 10,5%. Jika ketika kenaikan upah ini tidak sesuai yang kami harapkan, maka kami pastikan sesuai konsolidasi yang telah dilakukan bersama aliansi maka kami akan mogok nasional dan melakukan penutupan pabrik-pabrik serta menarik semua anggota kami untuk ikut dalam aksi mogok tersebut jika tuntutan kenaikan upah itu tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Sukrianto pun menjelaskan bahwa kami dari serikat pekerja itu sudah melakukan beberapa survei di beberapa pasar tradisional dengan 64 item kebutuhan hidup layak (KHL). Maka diangka rata-rata yang muncul itu mulai dari 7,5% sampai 8,5% kenaikan upah di tahun 2026.

“Angka ini muncul semata-mata bukan angka rekayasa atau mengada-ngada!, ini sesuai kenyataan data dan fakta di lapangan,” tegas sukrianto.