Ini yang Dibahas Relawan Jamkeswatch FSPMI saat RDP dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, KPonline – Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Relawan Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (22/10/2025).

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi pekerja, khususnya terkait penjaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah (PPU) yang tengah dalam proses perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Dari pihak Jamkeswatch dihadiri oleh Ketua Pembina Ahmad Yani, Korda Daniar RA., Ketua KC FSPMI Satya Agung, S.T., Bendahara KC Samsul Huda, dan para pengurus lainnya.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, A.Md. (PDI Perjuangan), serta dihadiri oleh anggota komisi lainnya:

 

Hj. Nikmah Jamilah, S.Pd.SD., M.Pd.I. (NasDem)

M. Khoirul Anam (Gerindra)

Muhammad Yusuf Daniyal (PKB)

Shonhaji Abd. Wahid (PKB)

H. Eko Suyono, S.T. (PDI Perjuangan)

Rias Yudikari Drastika, S.H. (Golkar)

Muhamad Ghozali, S.Si (PKS)

Bambang Yuliantoro Putro (Demokrat)

 

Dalam forum tersebut, perwakilan dari Relawan Jamkeswatch FSPMI menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait kondisi pekerja yang kehilangan akses jaminan sosial akibat status kepesertaan BPJS dinonaktifkan oleh perusahaan, padahal proses hukum PHK masih berjalan. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja karena berdampak langsung pada hak kesehatan dan kesejahteraan mereka.

 

Ketua Komisi IV, Andri Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Jamkeswatch dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan pihak terkait.

 

“DPRD akan mendorong adanya koordinasi lintas lembaga, termasuk BPJS dan Dinas Tenaga Kerja, agar hak pekerja terhadap jaminan sosial tetap terjaga hingga proses hukum PHK selesai. Negara harus hadir untuk menjamin hak dasar setiap pekerja,” tegas Andri.

 

Anggota Komisi IV lainnya turut memberikan masukan dan pandangan konstruktif. Mereka menilai perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti pada aspek administrasi, melainkan harus berorientasi pada keberlanjutan hak-hak sosial dan kemanusiaan.

 

Rapat berlangsung dalam suasana aktif dan dialogis, di mana kedua pihak saling bertukar pandangan dan menyampaikan gagasan solusi. Di akhir pertemuan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan akan menyusun langkah tindak lanjut bersama instansi terkait guna memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak jaminan sosial di tengah sengketa hubungan kerja.

 

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD Kabupaten Pasuruan dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja di daerah.

(Heru – Kontributor Pasuruan)

Pos terkait