Ini Penjelasan Menaker Yassierli Prihal Naik atau Tidak, Upah 2026

Ini Penjelasan Menaker Yassierli Prihal Naik atau Tidak, Upah 2026

Jakarta, KPonline – Polemik mengenai kenaikan upah minimum tahun 2026 terus menjadi sorotan publik, terutama dikalangan buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya memberikan penjelasan bahwa saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih mengkaji formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Menurut Yassierli, pihaknya belum bisa memberikan kepastian besaran kenaikan maupun angka persentase sebelum menerima laporan resmi dari Depenas. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut yang memimpin penuh pembahasan terkait UMP tahun depan.

“Depenas sedang berproses mengumpulkan aspirasi, masukan dari semua stakeholders. Kita terus monitor,” ujar Yassierli di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Yassierli juga menambahkan, kajian soal upah sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Namun ia meminta semua pihak untuk bersabar hingga hasil resmi diumumkan. “Kajiannya sudah banyak. Sejak beberapa bulan yang lalu sudah. Jadi kita tunggu saja nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa pengumuman resmi UMP 2026 tetap akan dilakukan sesuai jadwal. “Enggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu,” kata Indah.

Ia menyebutkan, paling lambat penetapan UMP akan dilakukan pada 21 November 2025 mendatang. Namun, Indah enggan membuka detail dinamika pembahasan antara buruh dan pengusaha. Meski begitu, ia optimistis dialog yang sedang berlangsung akan berakhir positif.

Disisi lain, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan kekhawatiran. Menurutnya, ia mendapat informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya mengkaji kenaikan upah minimum sebesar 3%.

“Saya sudah dengar, Apindo dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said saat berorasi dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Ia mencontohkan, dengan rata-rata upah minimum pekerja sebesar Rp3,5 juta, maka kenaikan 3% hanya menambah Rp105.000 per bulan. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup pekerja di berbagai daerah.

Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam kisaran 8,5% hingga 10,5%. Selain soal upah, massa buruh juga menyuarakan tuntutan lain seperti penghapusan sistem outsourcing, reformasi pajak perburuhan, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, hingga penataan ulang sistem Pemilu 2029.

Polemik soal UMP 2026 masih terus bergulir. Pemerintah memilih menahan diri hingga Depenas merampungkan kajian, sementara buruh menuntut agar aspirasi mereka benar-benar didengar.

Seiring waktu menuju November 2025, ketegangan antara tuntutan buruh dan sikap pemerintah akan terus menjadi isu utama. Semua pihak kini menunggu apakah formula baru UMP 2026 mampu menjawab tantangan hidup layak pekerja atau justru memicu gelombang protes yang lebih besar.