Ini Hasil Rapat Depekab Purwakarta Terkait UMK dan UMSK 2026

Ini Hasil Rapat Depekab Purwakarta Terkait UMK dan UMSK 2026

Purwakarta, KPonline-Pasca dirilisnya turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan, Nomor 49 Tahun 2025 oleh pemerintah, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta langsung menggelar rapat penentuan arah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)2026. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Purwakarta, Jumat (19/12/2025), dan dihadiri 27 anggota dari seluruh unsur.

Rapat yang kemudian diplenokan itu menyepakati penetapan UMK 2026 wajib tunduk pada kebijakan pusat. Depekab secara bulat menyatakan bahwa penyesuaian UMK Purwakarta 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 26 ayat (1), yang menegaskan bahwa daerah yang telah memiliki UMK hanya dapat melakukan penyesuaian nilai upah minimum, bukan penetapan ulang.

Formula yang digunakan adalah UMK 2026 = UMK 2025 + Nilai Penyesuaian UMK 2026,
dengan nilai penyesuaian dihitung dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi × variabel @) dikalikan UMK 2025.

Berdasarkan data BPS, inflasi Jawa Barat tercatat sebesar 2,19%, sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Purwakarta mencapai 4,64%. Namun, persoalan sesungguhnya bukan pada data, melainkan pada variabel @. Angka yang berada di rentang 0.50 hingga 0.90.

Unsur pemerintah memilih jalan tengah dengan @ = 0.60, menghasilkan proyeksi UMK 2026 sebesar Rp 5.030.620.
Apindo bersikukuh di batas terendah dengan @ = 0.50, sehingga UMK versi pengusaha berada di angka Rp 5.008.384.
Sebaliknya, serikat pekerja mendorong batas atas @ = 0.90, yang menghasilkan UMK Rp 5.097.328.
Sementara itu, pakar dan akademisi mengambil posisi moderat dengan @ = 0.70, memproyeksikan UMK sekitar Rp 5.086.497.

Karena perbedaan angka @ ini, tidak ada angka final yang disepakati. Depekab Purwakarta akhirnya menyerahkan sepenuhnya kewenangan rekomendasi UMK 2026 kepada Bupati Purwakarta untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.

Berita acara rapat pun ditandatangani oleh seluruh unsur Depekab. Unsur pengusaha oleh Gatot Prasetyoko, unsur serikat pekerja oleh Cahya Sehabudin Malik, Elvan Septian, dan Asep Hidayat Syarif, unsur perguruan tinggi oleh Edy Junaedi, serta unsur pemerintah/Disnaker oleh Dani Abdurahman. Sedangkan untuk UMSK, akan dibahas pada Senin, 22 Desember 2025.