Ini Hasil Mediasi Antara BPJS Kesehatan, Keluarga Pasien, dan Jamkeswatch Tuban

Ini Hasil Mediasi Antara BPJS Kesehatan, Keluarga Pasien, dan Jamkeswatch Tuban

Tuban, KPonline – BPJS Kesehatan bersama Jamkeswatch Tuban menindaklanjuti kasus seorang pasien yang tidak dapat menggunakan layanan BPJS di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tuban. Kunjungan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) di Desa Telogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, untuk menelusuri langsung permasalahan yang dialami keluarga pasien.

Kasus ini menjadi sorotan karena pasien yang seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan justru harus membayar biaya perawatan dengan kategori umum. Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan dan mendapat perhatian khusus dari Jamkeswatch Tuban.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Jamkeswatch Tuban, Duraji, turun langsung mendampingi keluarga pasien dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa hak peserta BPJS Kesehatan harus dijamin dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta BPJS mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi atau kesalahan teknis,” ujar Duraji.

Relawan Jamkeswatch sendiri merupakan para sukarelawan atau aktivis sosial yang tergabung dalam gerakan Jaminan Kesehatan Watch (Jamkeswatch). Sebuah pilar organisasi FSPMI yang berfokus pada pengawasan, advokasi, dan pendampingan masyarakat terkait hak-hak jaminan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

Gerakan Jamkeswatch lahir dari inisiatif Gerakan Buruh Indonesia di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Tujuannya adalah memastikan seluruh rakyat, terutama kalangan pekerja dan keluarga kurang mampu, benar-benar mendapatkan hak atas jaminan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, rencananya akan dilakukan mediasi antara pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Jamkeswatch Tuban pada Selasa mendatang di rumah sakit tempat kejadian. Mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Langkah ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan pelayanan BPJS Kesehatan berjalan dengan transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Sebab kesehatan adalah hak setiap warga negara, bukan kemewahan yang hanya bisa diakses oleh sebagian orang.

(Imam Mujaidin – Kontributor Tuban)

Pos terkait