Pelalawan, KpOnline
Puk Rentama secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT Rentama yang mangkir dari komitmen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga saat ini, hak konstitusional para pekerja tersebut masih tertahan dengan alasan klasik, macetnya pencairan invoice dari mitra kerja mereka, yaitu PT. RAPP. Alasan ini dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan manajerial dalam memisahkan risiko bisnis perusahaan dengan kewajiban normatif terhadap karyawan.
Ironi di lapangan tergambar jelas, bahwa Janji manis manajemen yang menyatakan bahwa THR akan dicairkan pada Senin, 16 Maret 2026, terbukti hanya menjadi isapan jempol belaka, meninggalkan para pekerja dalam ketidakpastian di tengah desakan kebutuhan hari raya.
Sikap PT Rentama yang “melempar bola panas” kepada PT RAPP terkait masalah invoice mencerminkan rapuhnya ketahanan finansial dan buruknya tata kelola perusahaan. Mengaitkan hak upah atau tunjangan pekerja dengan progres tagihan pihak ketiga adalah pembelaan yang tidak berdasar secara hukum. Secara profesional, risiko operasional seharusnya menjadi beban korporasi, bukan dijadikan sandera untuk menunda hak dasar manusia yang telah memeras keringat demi kemajuan perusahaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Ketua Puk Rentama dengan menghubungi pihak perusahaan, Namun belum ada langkah konkret maupun transparansi mengenai penyelesaian masalah tersebut. Sikap bungkam dan menghindar dari pimpinan tertinggi perusahaan ini kian memperkeruh suasana, seolah menunjukkan sikap apatis terhadap beban psikologis dan ekonomi yang sedang dipikul oleh keluarga besar pekerjanya.
Ketua Puk Rentama, Akbar menegaskan, “bahwa pola penundaan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka tidak akan menoleransi kebijakan yang mencederai martabat buruh dan siap mengambil langkah hukum maupun aksi industrial yang lebih masif, ketegasan ini diambil karena membiarkan pelanggaran hak THR sama saja dengan melegalkan praktik “perbudakan modern” di bawah kedok masalah invoice.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Pelalawan, di mana perusahaan dengan mudahnya mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan demi dalih efisiensi atau masalah internal. PT. Rentama dituntut untuk segera menunjukkan itikad baik dengan mencairkan THR tanpa syarat. Kepercayaan pekerja adalah aset tertinggi, dan saat ini, PT. Rentama sedang berada di ambang kebangkrutan moral jika terus-menerus memunggungi hak-hak karyawannya sendiri.