Medan,KPonline, – Hukum dilahirkan bertujuan untuk membatasi kekuasaan, bukan untuk melayaninya. Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang runtuh bukan sekadar pasal dan prosedur, melainkan keadilan itu sendiri.
Ketika hukum tunduk dan menjadi instrumen kekuasaan maka sebuah negara hukum akan berubah menjadi negara kekuatan, di mana yang benar bisa dikalahkan oleh yang kuat, dan yang lemah dipaksa diam demi stabilitas semu.
Kekuasaan yang kebal hukum adalah benih kezaliman yang menjadikan hukum sebagai alat pembenaran, bukan alat perlindungan. Pasal-pasal ditafsirkan sesuai kepentingan, penegakan hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, disituasi seperti ini, kebenaran dianggap ancaman, kritik dicap pembangkangan, dan suara rakyat diperlakukan sebagai gangguan.
Membungkam kebenaran tidak akan menghapus fakta, hanya menunda ledakannya. Sejarah selalu mencatat: setiap rezim yang memusuhi kebenaran pada akhirnya runtuh oleh kebohongannya sendiri. Keadilan yang ditekan hari ini akan menuntut balas esok hari, dengan cara yang jauh lebih keras.
Hukum harus berdiri tegak, independen, berani dan harus berlaku sama kepada setiap orang, hukum tidak boleh gentar pada jabatan, seragam, maupun kekuatan modal. Kebenaran harus diberi ruang untuk bicara, karena di sanalah martabat bangsa dipertaruhkan.Negara yang kuat bukan negara yang pandai membungkam, melainkan negara yang berani dikoreksi.
Jika hukum terus dikalahkan oleh kekuasaan, dan kebenaran terus dipaksa diam, maka yang sedang kita bangun bukan masa depan, melainkan kehancuran yang tertunda dan kita hanya menunggu waktunya terjadi.
Sudah saatnya seluruh rakyat bangun dari tidur yang panjang, bergerak bersama dalam satu suara menuntut kepada penguasa agar tidak terus menerus beretorika dan melakukan pencitraan.
Kedaulatan ada ditangan rakyat, bukan ditangan mereka para penguasa, pengusaha dan para mafia. (Anto Bangun)