Hukum Gugur Karena 3 Hal

Hukum Gugur Karena 3 Hal

Oleh : Sarino, S.H., M.H.

Perkembangan kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya terhadap buruh semakin lama semakin menghimpit dan membelenggu kaum buruh. Pemerintah yang seharusnya memberikan kebijakan yang merata untuk seluruh rakyatnya, justru semakin timpang dan lebih mementingkan para penguasa dan pengusaha. Akibatnya kaum buruh semakin terpuruk, hal yang paling dirasakan oleh buruh adalah terkait upah buruh, meskipun kebijakan lainnya pun tak kalah menyesakkan dan lagi-lagi lebih memberikan ruang gerak bagi pengusaha.

Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang sebelumnya dipergunakan kini digantikan dengan undang-undang yang biasa disebut dengan Omnibuslaw Ciptakerja, meskipun tidak semua isi undang-undang tersebut diganti, akan tetapi isi dari undang-undang yang sebelumnya diganti amat banyak yang justru semakin menghimpit kaum buruh.

Beberapa dampak bagi buruh terkait UU Cipta Kerja diantaranya adalah kontrak kerja tanpa batas, hari libur yang dipangkas, aturan pengupahan yang diganti, pasal sanksi tidak membayar upah bagi pengusaha, pasal PHK dan masih banyak lagi yang kesemuanya tentunya sangat merugikan kaum buruh.

Kebijakan pemerintahan itu memiliki kewenangan hukum, politik dan ekonomi. Karena hal tersebut, maka seperti yang selalu saya sampaikan dalam setiap kesempatan bahwa hukum akan gugur karena 3 hal yaitu :

1. Hukum akan gugur karena hukum itu sendiri
Dengan melakukan upaya hukum seperti bipartit, mediasi, sidang di pengadilan, Judicial Riview. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada hukum yang tidak berpihak pada kita, kemudian kita melakukan Upaya-upaya hukum tersbut untuk menggugurkan hukum yang tidak berpihak pada kita.

Meskipun kemungkinan untuk mendapatkan hukum yang berpihak pada kaum buruh amat kecil, nyatanya belum lama ini Gugatan Judicial riview/hak uji materi terhadap Omnibuslaw ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Hukum akan gugur karena kekuasaan
Maraknya Out Sourching, magang dan hilangnya UMSK adalah akibat dari adanya regulasi perburuhan yang dibuat oleh kekuasaan. Dan seperti disampaikan diatas terkait kebijakan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politik dan ekonomi, jadi siapapun jika berkuasa dan mempunyai kekuasaan maka dapat merubah dan atau mengganti hukum sesuai selera hatinya.
Dalam buku berjudul Politik Hukum di Indonesia karya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa hukum tidak bisa lepas dari politik, karena hukum dalam suatu negara diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Negara kita mempunyai tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya melalui pemberlakuan atau penidakberlakuan hukum-hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita.

Hukum dan politik pun memiliki keterkaitan karena hukum harus menjadi pedoman dan penentu arah dalam segala kegiatan politik. Hukum harus dapat merekayasa perkembangan politik yang hidup dalam masyarakat dan negara. Jadi produk hukum selalu dipengaruhi oleh politik mulai dari pembuatannya sampai pada tataran pelaksanaannya dilapangan.

Jadi jelas bahwa hukum adalah sebagai alat kekuasaan, dan hal tersebut sejalan dengan apa yang sedang di perjuangkan kaum buruh saat ini khususnya FSPMI melalui Partai Buruh. Karena untuk berkuasa sesuai aturan memang harus melalui partai politik untuk itu disinilah partai buruh hadir dengan cita-cita untuk mengembalikan regulasi perburuhan yang berpihak pada kaum buruh.

3. Hukum akan gugur karena huru hara
Flasback ke masa lalu bahwa Indonesia merdeka karena huru hara, jika tidak ada huru hara belum tentu Indonesia merdeka pada saat itu, begitu banyak para pahlawan gugur untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemudian reformasi dengan aksi huru hara yang menyeluruh pada tahun 1998.

Perlu disampaikan bahwa, huru-hara bisa benar-benar efektif apabila dari seluruh kalangan turut ambil bagian untuk prosesnya, akan menjadi sulit apabila huru-hara hanya dilakukan oleh segelintir orang, gunanya adalah agar apa yang menjadi tujuan dari huru-hara itu dapat tercapai. Dalam proses huru-hara pun tidak hanya dibutuhkan massa yang kompak dan solid, issue yang menjadi tujuan pun harus ditampilkan melalui poster banner dan lainnya, dan media massa pun perlu dipergunakan sebagai alat untuk menyampaikan issue yang menjadi tujuan kepada khalayak.

Terakhir perlu saya sampaikan bahwa meski bagaimanapun tetaplah selalu optimis dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan rakyat kecil yang termarjinalkan oleh kekuasaan dan perlu dipahami Bersama untuk mencapai tujuan tersebut harus mempunyai keyakinan yang kuat bahwa hukum akan gugur oleh tiga hal, jika kita benar-benar komitment untuk Bersama-sama menggugurkan hukum yang tidak berpihak kepada kaum buruh pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya.