Jakarta, KPonline-Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis (19/3/2026) malam di Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah pemerintah memastikan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
Dalam konferensi pers usai sidang isbat, Nasaruddin menjelaskan bahwa secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadhan 1447 H belum memenuhi dua syarat utama yang digunakan oleh negara-negara MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria MABIMS,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers, Kamis malam.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan rentang antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik. Sementara itu, elongasi hilal tercatat berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. Kedua parameter tersebut belum memenuhi syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Sidang isbat sendiri merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, antara lain pakar falak, ahli astronomi, perwakilan DPR, organisasi masyarakat Islam, serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia.
Selain menggunakan metode hisab, Kementerian Agama juga melakukan rukyatul hilal atau pemantauan langsung di berbagai wilayah. Tahun ini, pemantauan dilakukan di sedikitnya 117 titik yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Menurut laporan tim rukyat yang diterima pusat, tidak ada satu pun lokasi pemantauan yang berhasil melihat hilal. Hasil tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penerima laporan rukyat sebelum dibawa ke forum sidang isbat.
“Berdasarkan laporan dari seluruh titik pemantauan, tidak ada yang berhasil melihat hilal. Dan laporan tersebut sudah dikonfirmasi oleh tim penerima laporan rukyat di pusat,” jelas Nasaruddin.
Dengan tidak terpenuhinya kriteria MABIMS dan tidak adanya laporan rukyat yang sah, maka pemerintah memutuskan untuk mengistikmalkan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan jatuh pada 21 Maret 2026.
“Demikian hasil sidang isbat yang baru saja kita laksanakan dan kita sepakati bersama,” tutup Menteri Agama.