Hapus Pajak Perburuhan, Jadi Salah satu Tuntutan Aksi Besar KSPI Jatim Pada 28 Agustus

Hapus Pajak Perburuhan, Jadi Salah satu Tuntutan Aksi Besar KSPI Jatim Pada 28 Agustus

Surabaya, KPonline – Pada Kamis 28 Agustus 2025 nanti, Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa serentak di tiga titik strategis.

Adapun titik yang menjadi tujuan aksi adalah Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor DPRD Jawa Timur di Surabaya.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan yang semakin menekan kehidupan kaum pekerja. Dengan tema “HOSTUM : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ”, KSPI Jawa Timur menegaskan bahwa perjuangan kali ini bukan hanya untuk buruh, tetapi juga untuk masyarakat luas.

Dalam aksi nanti, KSPI Jawa Timur membawa sejumlah tuntutan penting:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).

2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK untuk melindungi pekerja.

3. Reformasi Pajak Perburuhan:
– Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan.
– Hapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT.
– Hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan pekerja yang sudah menikah.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi .

6. Revisi RUU Pemilu: Desain ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan berpihak pada rakyat.

7. Naikkan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5% – 10,5%.

Menurut Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli , saat ini buruh bukan hanya pekerja yang dituntut tenaganya, tetapi juga menjadi elemen masyarakat yang paling konsisten dalam melawan kebijakan yang tidak adil.

Buruh adalah tulang punggung ekonomi bangsa, namun kesejahteraan justru terus ditekan melalui sistem pajak yang membebani, praktik outsourcing, upah murah, dan PHK massal.

“Jika buruh diam, maka kesejahteraan rakyat akan semakin jauh dari kenyataan. Inilah saatnya buruh kembali mengambil tanggung jawab sejarahnya untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Jazuli.

Khusus mengenai pajak, KSPI menyoroti serius hal ini dan menyuarakan reformasi perpajakan. Banyak potongan atas nama negara, entah berupa pajak maupun iuran, kebijakan pajak sangat tidak adil dan hasil pajak rawan dikorupsi.

Pajak makin membebani masyarakat dan memperlebar kesenjangan sosial ekonomi. Hasil pajak, hanya dinikmati segelintir pihak dan sedikit dirasakan masyarakat kecil. Kecilnya pendapatan kaum buruh, justru habis dibebani banyaknya potongan pajak.

Aksi 28 Agustus 2025 akan diwarnai dengan longmarch, aksi teatrikal, mobil komando, serta lautan bendera, spanduk, dan poster tuntutan buruh. Ribuan massa diperkirakan akan memadati pusat kota Surabaya.

KSPI Jawa Timur menegaskan bahwa aksi ini juga menjadi awal dari gelombang perjuangan kenaikan upah 2026 yang akan terus disuarakan hingga pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat pekerja.

KSPI Jawa Timur menyerukan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar mendengar suara buruh dan segera memenuhi tuntutan yang disuarakan. Pajak perburuhan yang memberatkan harus dihapus, outsourcing dan upah murah harus diakhiri, serta sistem ketenagakerjaan harus direformasi agar berpihak pada pekerja.

Bagi masyarakat, aksi ini adalah perjuangan bersama. Apa yang dituntut buruh bukan hanya untuk pekerja pabrik, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia: penghasilan yang layak, perlindungan kerja, dan keadilan sosial.