Pelalawan, KpOnline-
Terkait masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Kabupaten Pelalawan, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan Dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Adei Plantation & Industri masih terus memperjuangkan hak anggotanya, Dimana PT. Adei Plantation & Industri merupakan salah satu pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jum’at (29/08/2025).
Dalam Konsolidasi yang dilakukan pada Kamis Malam selepas aksi serentak di 38 Provinsi, bersama sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Pelalawan, Riadi Saputra, Divisi 3 Kebun Nilo Barat (KNB) PT. Adei Plantion & Industri.
Membahas kesenjangan dan perbedaan terkait hak pekerja yang walaupun memiliki status yang sama namun berbeda lokasi kerja di satu perusahaan.
Kordinator Lapangan PUK SPPK FSPMI PT. Adei, Yunzira Yurianda menyampaikan,” problematika yang sedang terjadi di KNT, kesenjangan antara pekerja KNT dan pekerja KNB terkait dengan hak pekerja yang berstatus PKWT, Dimana lokasi KNB, pekerja PKWT mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), sedangkan pekerja dilokasi kerja KNT, kontrak kerja langsung dengan perusahaan tapi hak-hak normatif pekerja PKWT hampir tidak terpenuhi.
Menanggapi hal itu, Riadi Saputra menjelaskan,” Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) boleh dibayar secara borongan atau berdasarkan target, asalkan tidak melanggar ketentuan upah minimum dan hak-hak lainnya yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”.
“Jadi, buruh perkebunan berhak atas upah minimum UMK, UMSK, jam kerja 40 jam seminggu, jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, cuti, THR, waktu istirahat, perjanjian kerja tertulis dan status kerja tetap jika memenuhi syarat”, pungkasnya.
“Status kerja itu bukan tergantung kertas tapi fakta di lapangan kerjamu setiap hari, banyak perusahaan yg menyamarkan status buruh harian lepas (BHL) jadi PKWT lalu digaji harian bahkan borongan seperti teman-teman di KNT, Padahal menurut hukum ini berpotensi melanggar ketentuan hubungan kerja”.
Serikat Pekerja memiliki beberapa fungsi penting dalam sebuah perusahaan, terutama dalam konteks hubungan industrial. Fungsi utamanya adalah melindungi dan membela hak-hak pekerja, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan,serta menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan management perusahaan, agar terjalin hubungan Industrial yang harmonis dan menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.
” Tetapi yang dirasakan pekerja PKWT di KNT sekarang, terkhusus di divisi 6 pada pekerjaan Ablasi saat ini, jika kita perhatikan kondisi dilapangan tidak sesuai dengan yang dimaksud dengan pekerjaan Ablasi di fase Tanaman Belum menghasilkan, tetapi sudah menjadi pekerjaan panen buah sawit dikarenakan keterlambatan rotasinya, sehingga menyebabkan buah sawitnya menjadi besar dan sebagian sudah membusuk di pohin, akibat ada kesalahan dari pihak manajemen dn mengenai keterlambatan Rotasi ini telah di akui oleh pimpinan manager divisi 6, Romi Demiliga di dalam forum perundingan Bipartit pada hari Selasa, tgl 26 Agustus 2026, di kantor Kebun Nilo Timur, Desa Sungai Buluh”, tutup Riadi.