Halmahera Tengah, KPonline – Pada Kamis, 4 Desember 2025, Serikat Pekerja SPL FSPMI PT.IWIP melakukan audiensi terkait permasalahan Faisal, anggota serikat yang anaknya berusia 8 bulan meninggal dunia. Faisal telah meminta izin resmi 2 hari dan mengambil IP selama 7 hari kepada foremannya, namun sayangnya foreman lupa mengajukan ke aplikasi Smart Salary.
Akibatnya, Faisal dikenakan sanksi mangkir dan diarahkan ke IR untuk membuat form izin manual yang harus ditandatangani oleh Foreman, Supervisor dan Manager. Namun, setelah beberapa minggu bekerja, Faisal diarahkan kembali ke IR dan langsung di-PHK.
Hasil audiensi yang didampingi Pengurus Serikat Buruh SPL FSPMI PT.IWIP, Firman dan Yusuf dengan pihak IR Pusat yang diwakili Bung Taib (4/12) beberapa poin hasil sementara adalah :
– Form izin ditolak karena anak Faisal belum masuk daftar KK (kartu keluarga)
– Bung Taib mengakui kelalaian foreman dan bersedia membantu memberikan IR selama 2 hari, namun tidak ada jalan keluar untuk menutupi sisa IP 7 hari karena Faisal belum cukup setahun kerja dan belum memperoleh hak CTH (cuti tahunan)
– Faisal disarankan untuk daftar ulang/kasih masuk berkas ulang di loket karena telah terlanjur menandatangani surat PHK.
Bung Taib juga menyatakan bahwa ini adalah kelalaian foreman dan harus diberi sanksi. Serikat Pekerja SPL FSPMI PT IWIP akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak Faisal. (Yanto)