Pelalawan, KpOnline-
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026, ratusan karyawan PT. Multiguna Karya Mandiri (MKM) mulai menyuarakan keresahan. Hingga memasuki H-7 lebaran, manajemen perusahaan subkontraktor tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Ketidakpastian ini memicu reaksi keras dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Multiguna Karya Mandiri. Mereka menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal, melainkan hak normatif yang dilindungi undang-undang.
Perwakilan serikat pekerja menyatakan bahwa hingga saat ini manajemen belum mengeluarkan memo atau pengumuman resmi terkait hak para pekerja tersebut.
”Kami mendesak perusahaan segera merilis jadwal resmi. Ini sudah memasuki batas waktu kritis. Karyawan membutuhkan kepastian untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri bagi keluarga mereka,” ujar pengurua PUK SPAI FSPMI PT. MKM.
Sesuai dengan regulasi pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada kesejahteraan buruh, tetapi juga berisiko memberikan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan.
Sebagai mitra strategis dan penyedia jasa di lingkungan operasional PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT. Multiguna Karya Mandiri berada di bawah pengawasan standar kepatuhan ketenagakerjaan yang ketat,namun perusahaan kontraktor beralasan THR Belum dikirim oleh PT. RAPP.
PT. RAPP memiliki tanggung jawab moral dan kontraktual untuk memastikan seluruh mitra kontraktornya mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sebagai perusahaan pemberi kerja (pemberi order), PT. RAPP diharapkan dapat melakukan monitoring dan memastikan setiap subkontraktor memenuhi hak finansial pekerjanya tepat waktu.
PUK Mendorong manajemen PT. MKM untuk segera menyelesaikan kewajiban THR agar tidak mengganggu stabilitas iklim kerja di area operasional RAPP. Menjadikan kepatuhan pembayaran hak normatif sebagai poin evaluasi keberlanjutan kontrak kerja sama antar-perusahaan.
Keluarga besar pekerja berharap antara PT. MKM dan PT. RAPP dapat segera membuahkan solusi nyata, sehingga kewajiban pembayaran THR dapat direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak perusahaan saat dikonfirmasi oleh Tim Media.