Tegal, KPonline – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhirnya, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE MENAKER RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tegal Raya membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1446 H bagi para pekerja/buruh.
Dengan hadirnya Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan. Terkait Tunjangan Hari Raya Tidak dibayarkan, besarannya THR dikurangi dan dibayarkan secara dicicil serta dibayarkan setelah masa Hari Raya, dan lain sebagainya. Posko Pengaduan THR ini kali pertama di Tegal sejak FSPMI berdiri di Tahun 2024.
Koordinator FSPMI Tegal Dedy Supriyanto, S.H menjelaskan Bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berbunyi setiap pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Tunjangan Hari Raya (THR) yang mana dalam permenaker tersebut pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih dan kurang dari satu tahun maka pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan upah, maka kami dari FSPMI Tegal menyampaikan bahwa apabila buruh-buruh di kabupaten Tegal dimana perusahaan nya bekerja tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) secara benar maka bisa mengadukan ke posko Pengaduan kami FSPMI Kabupaten Tegal,” Ungkapnya
Bagi buruh yang mengalami permasalahan THR seperti diatas, dapat langsung datang Posko Pengaduan yang beralamat di Jalan K.H. Abdul Rohman, Potong Kidul, Sidoharjo, Kec. Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Atau hubungi Contact Pengaduan kami : 0838-0526-7489 (SUHANDI), 0858-9179-2977 (ABDUL WAKHID) dan 0821-1345-9602 (AZMI MAULANA), semoga kami akan berupaya membantu kawan – kawan pekerja/buruh yang akan merayakan lebaran bersama,” tambahnya.
Kontributor Tegal