H-1 Aksi Serentak Nasional, ABJAT Desak Pemerintah Kota Semarang Segera Terbitkan Perwal UMSK

H-1 Aksi Serentak Nasional, ABJAT Desak Pemerintah Kota Semarang Segera Terbitkan Perwal UMSK
Perwakilan ABJAT Presidium Kota Semarang dari FSPMI, FSP KEP, FSPIP dan FSP Farkes Ref mengikuti Audensi dengan Pemerintah Kota Semarang. di Balaikota Semarang,Rabu (27/8/2025) - Foto: Dok ABJAT

Semarang, KPonline — Jelang Aksi Serentak Nasional yang rencana akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (28/8/2025), Audiensi lanjutan antara Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dan Pemerintah Kota Semarang kembali digelar kemarin pada Rabu, (27/8/2025) di Balaikota Semarang. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam perjuangan buruh untuk memastikan keberlanjutan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Semarang tahun 2026.

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini dihadiri oleh perwakilan ABJAT dari berbagai federasi serikat pekerja seperti FSPMI, FSPIP, FSP KEP, dan FSP FARKES, serta jajaran pejabat Pemkot Semarang termasuk Asisten Walikota, Kadisnaker, Kepala BRIDA, dan Kabag Hukum.

Dalam forum tersebut, ABJAT menegaskan tuntutan agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan kajian hukum dan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar teknis pelaksanaan UMSK. Mereka mempertanyakan progres riset yang dilakukan BRIDA, sumber kajian yang digunakan, dan langkah konkret dari Disnaker serta Dewan Pengupahan.

“UMSK bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk keberpihakan terhadap sektor-sektor kerja yang memiliki karakteristik dan risiko berbeda. Pemerintah harus hadir dan berpihak,” tegas Sumartono dari FSPMI.

Menanggapi hal tersebut, BRIDA menyampaikan bahwa riset telah berjalan dan mendekati tahap akhir. Kajian mencakup evaluasi jumlah sektor, kemungkinan penambahan sektor baru, serta formulasi berbasis KBLI dan sistem OSS. BRIDA juga berkomitmen melibatkan perwakilan buruh dalam proses penyusunan hasil riset.

Forum Group Discussion untuk pembahasan tersebut menurut rencana akan digelar pada minggu ketiga September, dan hasil kajian ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Sementara itu, Disnaker menyebutkan bahwa pembahasan UMSK masih berlangsung di Dewan Pengupahan, meski terdapat perbedaan pandangan. Namun, mereka menyatakan komitmen agar UMSK tetap diberlakukan tahun depan.

Biro Hukum juga menyampaikan bahwa kajian regulasi teknis dalam bentuk Perwal telah diserahkan kepada Walikota dan siap mengawal proses penerbitan sesuai aturan hukum. (sup)