Purwakarta, KPonline–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas status tersangka yang disematkan kepadanya sejak Januari 2026 lalu terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
Berdasarkan pantauan media perdjoeangan di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut tiba untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 13.05 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam, Yaqut keluar dari ruang penyidik pada pukul 18.45 WIB.
Detik-detik penahanan terlihat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu turun dari lantai 2:
• Atribut Tahanan: Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
• Kondisi: Tangan dalam keadaan terborgol.
• Pengawalan: Dikawal ketat oleh petugas keamanan KPK menuju mobil tahanan.
Pembelaan Diri
Meski telah mengenakan rompi tahanan, Yaqut tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut dengan nada tegas sebelum memasuki kendaraan, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai ketidakberesan dalam pembagian kuota haji tambahan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal tahun 2026.