Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Mengesahkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK 2026

Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Mengesahkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK 2026

Makassar, KPonline – Ratusan Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Sulawesi Selatan, turun langsung mengawal penetapan putusan Gubernur provinsi Sulawesi Selatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Sulawesi Selatan yang hari ini dilaksanakan Rabu (24/12/2025) di Baruga Asta Cita/Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman Sulaiman, selaku Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para pimpinan-pimpinan serikat buruh yang ada di Sulawesi Selatan karena dapat mengawal penetapan upah di tahun 2026 yang akan datang dengan aman dan damai.

“Hari ini kita bisa sama-sama melaksanakan Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),” ungkapnya.

Sementara besaran kenaikan upah yang disahkan oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan adalah :

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan naik 7,21 % dari Rp 3.657.527 (2025) menjadi Rp 3.921.234 pada tahun 2026.

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 ditentukan sesuai dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 5 (digit) dengan sektor dan besaran sebagai berikut :

– Sektor pertambangan, Energi dan Kelistrikan sebesar = Rp 3.999.101,31 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus satu koma tiga satu rupiah).
– Sektor Industri pengolahan dan Retail sebesar = Rp3960.406,63 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus enam koma enam tiga rupiah).
– Sektoral Aktivitas Jasa sebesar = Rp3.921.732,57 (tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma lima tuju rupiah).
Sementara besaran Upah Minimum Kota Makassar (UMK) serta Upah Minimum Sektoral kota Makassar sebesar = 4.148.179 ( empat juta seratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh sembilan rupiah) perbulan.

Sementara Upah Minimum Sektoral Kota Makassar (UMSK) besaran sebagai berikut :

– Sektor pertambangan, Energi dan Kelistrikan sebesar = Rp 4.479.668 (empat juta empat ratus tuju puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
– Sektor Industri pengolahan dan Retail sebesar = Rp 4.411.921 (empat juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
– Sektoral Aktivitas Jasa sebesar = Rp 4.411.921 (empat juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).

(Safaruddin)