Serang, KPonline – Usai sudah perjuangan upah tahun 2026, Andra Soni, Gubernur Banten resmi tanda tangani Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se- Provinsi Banten, (24/12) siang.
Andra menetapkan UMP Banten dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025. Dalam surat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 itu, ditetapkan UMP Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40.
Sementara itu, untuk UMK tiap kabupaten dan kota di Banten tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025. UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kota Cilegon menjadi kota dengan UMK tertinggi di tahun 2026, dengan nilai Rp. 5.469.922 atau kenaikan 6.67% dari UMK tahun 2025.
Adapun nilai kenaikan UMK tahun 2026 se-Provinsi Banten adalah :
1. Kabupaten Pandeglang : Rp.3.360.078 atau kenaikan 4.79%
2. Kab. Lebak : Rp. 3.330.010 atau kenaikan 4.97%
3. Kab. Tangerang : Rp. 5.210.377 atau 6.31%
4. Kab Serang : Rp. 5.178.522 atau 6.61%
5. Kota Tangerang : Rp. 5.399.405 atau 6.50%
6. Kota Cilegon : Rp. 5.469.922 atau 6.67%
7. Kota Serang : Rp.4.665.927 atau 5.61%
8. Kota Tangerang Selatan : Rp. 5.247.870 atau 5.50%
Bahwa ketetapan ini berlaku mulai 01 Januari 2026.
(Mia)