Gonjang-ganjing UMK Kota Semarang 2026, Dewan Pengupahan Kota Catat Tiga Usulan

Gonjang-ganjing UMK Kota Semarang 2026, Dewan Pengupahan Kota Catat Tiga Usulan

Semarang, KPonline – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang yang digelar pada Jumat (19/12/2025), belum menghasilkan rekomendasi satu angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Affandi selaku anggota Dewan pengupahan nKota Semarang dari unsur serikat pekerja dan sudah tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang yang menyebutkan bahwa hingga rapat ditutup masih terdapat tiga usulan UMK 2026 yang belum mencapai kesepakatan bersama

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dalam pembahasan, masing-masing unsur menyampaikan pandangan dan perhitungan terkait besaran UMK 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, dinamika rapat menunjukkan belum terjadinya titik temu atas besaran UMK yang akan direkomendasikan. Dewan Pengupahan mencatat adanya tiga usulan berbeda yang berasal dari masing-masing unsur, sehingga rapat pleno belum dapat menetapkan satu angka UMK Kota Semarang Tahun 2026.

Masing-masing unsur tersebut masih sama-sama kekeuh dalam menentukan nilai alfa untuk perhitungan UMK Kota Semarang yang sesuai dengan formula yang ada dalam PP No 49 tahun 2025. Dari Apindo mengusulkan nilai alfa adalah 0,5 dan dari serikat pekerja / serikat buruh mengusulkan nilai alfa adalah 0,9, sedangkan dari pemerintah sendiri cenderung bermain aman dengan mengusulkan nilai alfa di tengah-tengah yaitu 0,7.

Sehingga dapat didapat prosentase penyesuaian besaran UMK Kota Semarang tahun 2026 berdasarkan inflasi (2,65%), pertumbuhan ekonomi (5,62%) dan nilai alfa sesuai dengan usulan masing-masing unsur adalah sebagai berikut:

Usulan pengusaha :

Nilai penyesuaian UMK 2026 = inflasi 2025 + (PE2025 x Alfa)

= 2,65% + (5,62% x 0,5)

= 5,46%

Usulan Serikat Pekerja / Serikat Buruh :

Nilai penyesuaian UMK 2026 = inflasi 2025 + (PE2025 x Alfa)

= 2,65% + (5,62% x 0,9)

= 7,71%

Usulan Pemerintah :

Nilai penyesuaian UMK 2026 = inflasi 2025 + (PE2025 x Alfa)

= 2,65% + (5,62% x 0,7)

= 6,58%

Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Semarang sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, karena dalam aturan Tata Tertib Rapat Pleno tidak ada aturan untuk voting untuk pengambilan keputusan, seperti yang disampaikan oleh Ahmad Zainudin, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat pekerja.

“Sebenarnya tadi dalam rapat pleno ada usulan untuk voting, namun kita bantah. Karena dalam tatib yang sudah disepakati tidak mengatur yang namanya voting seperti di Dewan Pengupahan Provinsi. Yang ada hanya dissenting opinion, sehingga ketiga usulan kita sampaikan kepada walikota,” jelasnya. (sup)