GMNI Menolak Segala Bentuk Intimidasi dan Pengusiran Kepada Petani Pasirdatar dan Sukamulya Caringin Kabupaten Sukabumi

GMNI Menolak Segala Bentuk Intimidasi dan Pengusiran Kepada Petani Pasirdatar dan Sukamulya Caringin Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, KPonline – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya, mengecam kepada perusahaan PT Suryanusa Nadicipta yang melakukan di duga upaya intimidasi dan pengusiran kepada petani pasirdatar dan sukamulya Kecamatan Caringin kabupaten sukabumi. Dengan telah beredarnya surat pemberitahuan yang di keluarkan oleh perusahan tersebut bahwa petani harus mengosongkan lahannya yang sudah di garap oleh petani. Sab’tu (22/2/25).

Sementara beberapa pertemuan secara formal dengan BPN tidak ada kesimpulan bahwa petani harus pindah dari 100 ha ke 200ha lahan yang terbengkalai oleh perusahaan.

Padahal kita tau berdasarkan peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No 36/HGB/KEM-ATR/BPN/VII/ 2021 Tentang Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Suryanusa Nadicipta Atas Tanah Di Kabupaten Sukabumi Hal 7 Poin 9 tertuang, Bahwa lahan 100 hektar dikelola secara mandiri oleh Petani sudah disepakati lokasi nya bersama Desa dan Muspika Caringin.

“Kalau hari ini perusahaan mau memindahkan petani kelahan diluar 100 adalah, perusahaan sedang memancing kemarahan petani. DPC GMNI Sukabumi mengecam Surat pemberitahuan yang di keluarkan oleh perusahaan ke petani karena itu merupakan bagian upaya pengusiran perusahaan trhadap petani”, ucapnya

DPC GMNI Sukabumi Raya bersama SPI Sukabumi, Hari ini Sab’tu 22 Februari 2025 mendampingi petani di tempat lokasi petani menanam/menggarap, hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan.

“Maka daripada itu kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak petani dan menolak segala bentuk intimidasi dan pengusiran kepada petani”, pungkasnya.

Narasumber : Aris Gunawan (Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya)