Bekasi, KPonline – Target awal 8 sampai 10 % kenaikan upah 2025 menjadi sangat mungkin dicapai dan sangat realistis pasca pembacaan putusan MK pada Kamis, 31 Oktober 2024. Hal ini secara langsung disikapi oleh konsulat cabang FSPMI Kota/Kab Bekasi dengan mengadakan rapat yang diikuti oleh dewan pengupahan provinsi Rudol, kabupaten dan kota Bekasi serta tim pengupahan di masing masing SPA.
Rapat sendiri dipimpin langsung oleh ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto. Dalam sambutanya mengawali rapat terbatas ini memberikan pesan kepada seluruh anggota dewan pengupahan dari FSPMI harus konsisten dalam memperjuangkan adanya upah sektoral sesuai putusan Mahkamah konstitusi.
Heny Agustianto selaku ketua bidang upah konsulat cabang menyampaikan agar ada penjelasan terlebih dahulu terkait putusan MK.
Pekerjaan rumah bagi tim dewan pengupahan adalah masuknya indeks dalam rumusan kenaikan upah dalam menentukan UMK.
Untung Nassari selaku tim upah dari pimpinan cabang automotive mesin dan komponen lebih menyoroti bahwa kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur skala upah berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Diskusi dilanjut terkait keberadaan Peraturan pemerintah no 51 khususnya penentuan indeks tertentu yang justru menjadi nilai pengurang dalam rumusan kenaikan upah.
Dalam setiap kesempatan di rapat depeprov, Rudol selaku menanyakan posisi indeks ke pemerintah. Sedangkan jawaban selalu sama bahwa mereka pun tidak tahu awal mulanya muncul indeks tertentu tersebut.
Rudol meminta kepada pimpinan rapat untuk mendiskusikan lebih dalam konsep yang sudah dibuat oleh tim pengupahan. (Indra)