Pelalawan, KPonline-
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantui para pekerja di lingkungan kontraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), khususnya di area Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Ancaman tersebut muncul seiring adanya pergantian kontraktor dari PT. Inti Auto Megah (IAM) kepada PT. Sarana Mitra Luas (SML) yang dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2026 mendatang.
Pergantian ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kurang lebih 70 an orang pekerja PT. IAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam operasional perusahaan. Pasalnya, dengan berakhirnya masa kontrak, para pekerja PT. IAM dipastikan akan terkena PHK akibat peralihan pekerjaan ke perusahaan baru.
Menanggapi situasi tersebut, PUK SPAI FSPMI PT. IAM segera mengambil langkah cepat dengan melakukan diskusi dan koordinasi bersama Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, yang juga merupakan salah satu team dalam Satgas PHK Provinsi Riau. Pertemuan itu membahas langkah-langkah strategis guna mencari solusi terbaik agar para pekerja tidak kehilangan pekerjaan.
Dalam diskusi tersebut, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. IAM, Abdullah, menyampaikan keresahan anggotanya yang merasa cemas menghadapi ketidakpastian nasib menjelang pergantian kontraktor.
“Kami khawatir tidak akan dipekerjakan lagi oleh perusahaan pengganti. Padahal selama ini kami bekerja dengan baik dan sudah menjadi bagian dari sistem kerja di lapangan”, ujar Abdullah.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa pemerintah dan serikat pekerja sejatinya memiliki harapan yang sama, yakni menghindari terjadinya PHK massal. Namun, realita di lapangan sering kali justru menunjukkan sebaliknya, di mana pergantian kontraktor justru menjadi pintu masuk bagi pengurangan tenaga kerja. Dan apabila ada pihak yang menutup ruang dialog guna mencari solusi, aksi pengerahan massa juga akan kami lakukan.
Satria menambahkan, agar para pekerja tetap bisa melanjutkan pekerjaan, perlu ada langkah administratif yang ditempuh melalui jalur resmi.
“Kami sarankan agar PUK segera membuat surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, dengan isi bahwa meskipun kontrak kerja dialihkan, perusahaan penerima pekerjaan tetap diwajibkan mempekerjakan kembali para pekerja dari perusahaan sebelumnya”,tegas Satria.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi konkret agar hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena melakukan PHK tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.