Gelar Aksi Serentak, Buruh Riau Geruduk Gedung DPRD Tuntut Upah Layak

Gelar Aksi Serentak, Buruh Riau Geruduk Gedung DPRD Tuntut Upah Layak

Pekanbaru, KpOnline-
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, dengan orasi utama dari Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon. Massa aksi mencapai sekitar 500 orang yang berasal dari tiga kabupaten, yakni Pelalawan, Siak, dan Kuansing, Kamis (28/08/2025).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan koalisi serikat pekerja di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari puluhan ribu buruh turun ke jalan di berbagai daerah, termasuk pusat aksi di depan DPR RI dan Istana Presiden Jakarta.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi 28 Agustus 2025 ini membawa isu utama “HOSTUM” (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Buruh mendesak kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5%, penghapusan sistem outsourcing, reformasi pajak, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Foto, FSPMI gelar dialog terkait aksi dan forum terbuka dengan DPRD Provinsi Riau

“Perhitungan kenaikan upah tersebut bukan asal-asalan. Inflasi diproyeksikan 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Maka kenaikan wajar berada di kisaran 8,5–10,5%. Jika daya beli buruh terjaga, ekonomi nasional pun akan ikut tumbuh,” ujar Said Iqbal.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa buruh Riau solid mendukung perjuangan nasional ini. “Kami datang ke DPRD Riau untuk menyuarakan aspirasi agar pemerintah daerah ikut mendorong pemerintah pusat memperhatikan nasib buruh. Upah layak adalah hak buruh, bukan sekadar janji politik,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Selain isu upah, buruh juga menolak praktik outsourcing yang semakin meluas, bahkan di BUMN. Putusan MK menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh pada pekerjaan penunjang, bukan inti. Karena itu, buruh mendesak pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas.

Aksi buruh di Riau berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Satria Putra menegaskan, perjuangan buruh akan terus berlanjut hingga pemerintah benar-benar berpihak kepada pekerja. “Kami akan terus bergerak bersama buruh di seluruh Indonesia sampai tuntutan kami dipenuhi,” pungkasnya.