Gelar Aksi Damai, FSPMI Bekasi Siap Datangi Gedung Mahkamah Agung

Gelar Aksi Damai, FSPMI Bekasi Siap Datangi Gedung Mahkamah Agung

Bekasi, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi mengeluarkan surat instruksi Nomor 207/SPA/KC FSPMI/Bks/XII/2025, yang mengimbau anggota FSPMI Bekasi untuk melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 11 Desember 2025.

Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menuntut Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan Perkara Kasasi No. 1393K/Pdt.Sus-PHI/2025 sesuai dengan Putusan No. 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg, yang merupakan putusan perkara kasus PUK SPEE FSPMI PT. YMMA.

Dalam surat instruksi tersebut, KC FSPMI Bekasi menekankan pentingnya kehadiran anggota FSPMI Bekasi dalam aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan untuk mendapatkan keadilan. FSPMI juga mengimbau anggota untuk hadir tepat waktu dan mematuhi aturan yang berlaku selama aksi berlangsung.

Aksi unjuk rasa ini merupakan salah satu upaya FSPMI Bekasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan menuntut keadilan bagi anggotanya yang terlibat dalam perkara tersebut. FSPMI Bekasi berharap agar Hakim Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara ketua Umum SPEE FSPMI, H.Abdul Bais, S.E. dalam pernyataannya menegaskan satu hal bahwa gerakan buruh, terutama FSPMI, tidak akan tunduk oleh kekuatan modal. Mereka memahami bahwa serangan terhadap dua pengurus adalah serangan terhadap seluruh anggota.

“Ketika satu anggota kita diperlakukan tidak adil, maka seluruh anggota akan merasakan sakit yang sama. Kita akan terus melawan,” ujar Bais.

Singkatnya, massa Buruh FSPMI mengirim pesan jelas kepada Mahkamah Agung bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada uang. Kasasi Yamaha harus ditolak. Putusan PHI harus ditegakkan. Slamet dan Wiwin harus dipekerjakan kembali. (Yanto)