Jakarta, KPonline-Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (15/1/2026). Aksi ini menjadi simbol perlawanan buruh terhadap apa yang mereka sebut sebagai pembiaran negara atas krisis yang menimpa ribuan pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.
Selain itu, Aksi solidaritas tersebut juga merupakan bentuk dukungan moril Garda Metal FSPMI terhadap perjuangan buruh Pakerin yang saat ini menggelar aksi besar di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LPS Pusat. Ribuan buruh PT. Pakerin diketahui belum menerima upah selama berbulan-bulan, sementara operasional perusahaan dilumpuhkan akibat persoalan perizinan yang tak kunjung tuntas.
Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI, Supriyadi Piyong, menegaskan bahwa kehadiran Garda Metal di LPS adalah bentuk keberpihakan nyata kepada buruh yang hak dasarnya diabaikan.
“Kami Garda Metal FSPMI support dan dukung penuh perjuangan kawan-kawan buruh PT. Pakerin yang sedang menuntut haknya. Upah adalah hak dasar buruh dan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun,” tegas Supriyadi.
Ia mendesak instansi pemerintah terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang berlarut-larut tersebut. Selain itu, Supriyadi juga menuntut manajemen PT PAKERIN agar segera membayarkan seluruh upah buruh yang hingga kini masih tertunggak.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima Koordinator Wilayah (Pangkorwil) Garda Metal FSPMI Jawa Timur, Suyatno, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Garda Metal FSPMI dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang turun langsung memberikan dukungan solidaritas.
Suyatno mengungkapkan bahwa di Jawa Timur terdapat sekitar seribu buruh PT. Pakerin yang sudah empat bulan tidak menerima gaji. Menurutnya, selama ini setiap aksi yang dilakukan di LPS Jawa Timur selalu diarahkan ke LPS Pusat.
“Kami selalu dijawab bahwa kewenangan ada di LPS pusat. Karena itu hari ini kami datang ke Jakarta. Jangan pernah merampok hak buruh dengan alasan apa pun. Upah buruh harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan pencabutan izin usaha PT. Pakerin oleh Kementerian Hukum yang dinilai menjadi akar masalah. Menurut Suyatno, putusan Mahkamah Agung sejatinya hanya mencabut izin tertentu, namun dalam praktiknya izin usaha sejak 2021 hingga seterusnya ikut dicabut, sehingga perusahaan tidak bisa mencairkan dana untuk membayar upah buruh.
“Perusahaan akhirnya lumpuh, dan buruh menjadi korban. Proses ini panjang, melibatkan banyak kepentingan, tapi yang paling menderita adalah buruh. Tuntutan kami jelas. Upah buruh Pakerin harus segera dibayarkan,” ujarnya.
Garda Metal FSPMI menilai absennya kepastian dan ketegasan negara hanya akan memperpanjang krisis ketenagakerjaan serta memperbesar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Aksi solidaritas di depan LPS ini menjadi peringatan bahwa buruh tidak akan tinggal diam ketika hak hidup mereka diinjak-injak.
“Terima kasih atas dukungan penuh seluruh kawan-kawan Garda Metal dari nasional hingga daerah. Tetap semangat, buruh tidak boleh dikalahkan,” pungkas Suyatno.