Jakarta, KPonline – Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ini mengangkat tema utama “Penerapan K3 di Perusahaan/Tempat Kerja”. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman perusahaan dan pekerja tentang pentingnya K3 di tempat kerja.
Adapun Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ini dilaksanakan hari ini Senin, 29 September 2025 mulai pukul: 07.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula Alkautsar PKP, PKP Jakarta Islamic School, Ciracas Jakarta Timur.

Sejumlah instansi termasuk dari organisasi serikat pekerja FSPMI DKI Jakarta diundang untuk hadir dan menugaskan perwakilan dari perusahaan/instansi masing-masing pada kegiatan ini. Tercatat setidaknya ada 11 orang perwakilan serikat pekerja yang SPA FSPMI DKI Jakarta yang hadir mengikuti kegiatan ini.
Sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat memahami dan menerapkan K3 dengan baik di tempat kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas.